Foto: Dua muncikari WN Rusia dipamerkan polisi di lobi Polres Badung, Bali, saat rilis kasus TPPO, Senin (13/1/2025). (Agus Eka/detikBali)
Jakarta—Dua warga negara (WN) Rusia di Kabupaten Badung, Bali, ditangkap karena memasarkan PSK dari 129 negara melalui internet. Harga PSK berkisar antara US$ 300 dan US$ 350 per kencan.
Kedua tersangka Rusia, wanita berusia 26 tahun berinisial AK dan pria berusia 31 tahun berinisial MT, adalah anggota jaringan TPPO internasional yang telah beroperasi di Bali selama dua tahun terakhir.
“Yang bersangkutan (AK) yang membagi uang hasil transaksi kepada PSK dan timnya. Jadi yang bersangkutan ini sebagai admin web di Bali, mengendalikan setiap wanita yang jadi PSK dan mendaftarkan di website dan berkomunikasi ke pemesan,” ungkap Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya dilansir detikBali, Senin (13/1/2025).
Di Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (10/1/2025), AK dan MT ditangkap. Kedua warga Rusia tersebut berbagi peran dalam prostitusi online yang dikendalikan oleh situs web tersebut.
Polisi mengambil sejumlah barang bukti di lokasi ini. Barang-barang yang dimiliki termasuk paspor, 17 ponsel, laptop, dua ATM bank swasta Indonesia, satu ATM bank asing, satu ATM bank di Asia Tenggara, buku tabungan, SIM C atas nama AK, KTP AK, 305 SIM card, dan kartu ATM untuk transaksi yang dilakukan oleh AK.
Daniel mengungkapkan bahwa harga PSK yang dijual oleh AK dan MT di situs web berkisar antara US$ 300 dan US$ 350 untuk satu kencan. WN Rusia itu membagi tiga keuntungan dari prostitusi.
“PSK dapat 50 persen, untuk dia (AK) sendiri 40 persen dan sisanya untuk anak buahnya untuk bagian atur lokasi. Setiap transaksi dikirim melalui bank yang atas nama (tersangka) AK,” beber Daniel.
Sumber DetikBali