
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Belia/detikcom)
Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan agar kendaraan yang belum melakukan uji emisi masuk pelanggaran yang bisa ditilang dengan kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Dishub DKI bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk membahas usulan tersebut.
“Nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji, melintas di satu titik otomatis dia akan ter-detect belum uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
“Kami sedang koordinasikan, bagaimana upaya kita memanfaatkan teknologi. Sekarang kan pemasangan titik-titik e-TLE tahun ini ada tambahan 70 titik,” ucapnya.
Selain itu, Pemprov DKI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki aplikasi uji emisi yang terintegrasi dengan Dishub DKI dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau e-uji emisi. Nantinya, aplikasi tersebut bisa menjadi database yang dihubungkan dengan sistem e-tilang.
“Tentu dengan tambahan itu kita akan link kan data di Pemprov DKI dan KLHK sudah ada e-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan dishub dan rekan-rekan DLH,” ujarnya.
Syafrin meyakini, melalui pola itu, kesadaran masyarakat untuk menjalani uji emisi kendaraan semakin besar. Di sisi lain, Pemprov DKI bakal terus berupaya memperluas jumlah bengkel yang melayani uji emisi dengan membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga.
Baca Juga : Setujukah Anda SIM Berlaku Seumur Hidup?
“Dengan pola ini masyarakat akan terbiasa melakukan servis berkala kendaraannya sehingga emisi yang dihasilkan dari kendaraan tersebut sudah sesuai ambang batas yang diperbolehkan,” imbuhnya.
Syafrin menjelaskan kegiatan tilang uji emisi biasanya dilakukan bersamaan dengan razia uji emisi disertai penyediaan titik uji emisi di sekitar lokasi. Kegiatan itu, kata dia, kerap menyebabkan lalu lintas terhambat. Apabila kepadatan terus terjadi, simpul kemacetan baru pun akan muncul, khususnya di area sekitar posko uji emisi.
“Pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic sementara kita ingin traffic-nya lancar,” ucapnya.
“Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,” kata Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, saat dihubungi, Senin (11/9).
Sebelumnya tindakan tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.
Baca Juga : Motor Listrik Subsidi Harga Murah di Bawah Rp 10 Juta, Bisa Tempuh Jarak Berapa?
Nurcholis mengatakan penilangan dihilangkan karena dinilai tak efektif. Kini, masyarakat yang tidak lolos uji emisi hanya disarankan untuk melakukan servis terhadap kendaraannya.
“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” ujarnya.
(fas/idn)
[…] Baca Juga : Dishub DKI Kaji Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tilang Elektronik […]
More Stories
Pengakuan Warga Sukabumi Terpaksa Bunuh Macan Tutul Jawa
Cara Google Hadapi Pemilu 2024 yang Dominan Pemilih Muda
TikTok Tegaskan Bukan Platform Politik, Batasi Fitur Akun Politisi