Pemilu 2024: Mengenai Kampanye di Kampus, Bawaslu Sebut Syarat yang Wajib Dipenuhi Peserta Pemilu

Ilustrasi Pemilu 2024: Mengenai Kampanye di Kampus, Bawaslu Sebut Syarat yang Wajib Dipenuhi Peserta Pemilu  (Pexels/towfiqu ahamed

JAKARTA – Menjelang pemilu 2024, kini penyelenggaraan pemilu di lingkungan kampus diperbolehkan. Namun, Ada Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi

Advertisements#2

Mengenai kampanye di kampus, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turut mengambil sikap.Anggota Bawaslu Puadi menyebutkan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi peserta pemilu 2024 apabila ingin melaksanakan kampanye tersebut.

Syarat yang pertama bagi peserta pemilu 2024 yang menggelar kampanye di kampus adalah bukan keinginan calon peserta pemilu.

Kampanye dapat dilakukan dengan catatan kampanye tersebut adalah berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara.

Baca Juga : Panglima TNI Wanti-Wanti Agar Prajurit Tak Foto dengan Simbol Jari

Sementara syarat kedua yakni menyangkut atribut kampanye dan hal lain yang serupa.

Advertisements#3

“Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut,” kata Puadi.

Bawaslu juga menyebut bahwa kampanye di kampus bertujuan untuk mengajak mahasiswa untuk mengajak mahasiswa.

Ajakan ini berkaitan dengan peran mahasiswa untuk turut melakukan pengawasan partisipatif pemilu 2024

Pihaknya menekankan, apabila terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan kampanye, maka dapat dilaporkan ke Bawaslu setempat.Hal ini juga menyangkut tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal pemilu 2024 yang berintegritas.

Baca Juga : Waspada! Serangan Siber Ancam Pelaksanaan Pemilu 2024

editor : Jasver Javier

Advertisements#1