Kebocoran Data Facebook Digugat Rp 11 Triliun ke PN Jaksel, Ini Hasilnya

Ilustrasi (Reuters)

Jakarta – Masih ingat kasus kebocoran data pengguna Facebook pada 2018 silam? Sejumlah nitizen menggugat Facebook atas kebocoran itu. Ternyata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sudah memutus permohonan itu. Apa hasilnya?
Kasus bermula pada data pengguna Facebook bocor pada 2018 lalu. Masyarakat kemudian menggugat Facebook ke PN Jaksel pada 7 Mei 2018.

Advertisements#2

Warga yang menggugat diwakili Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI). Adapun terggugat 1 adalah Facebook, tergugat II Facebook Indonesia, dan Tergugat III Cambridge Analytica. Gugatan itu dilayangkan dengan model class action.

Berikut permohonan penggugat:

  • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
  • 2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang telah menyalahgunakan dan/atau membocorkan data-data pribadi milik masyarakat Indonesia pengguna media sosial facebook di Indonesia adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  • 3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada Pemerintah Indonesia dan masyarakat Indonesia khususnya pengguna facebook di Indonesia dengan cara dipublikasikan selama tujuh (7) hari berturut-turut di media massa nasional baik cetak maupun elektronik sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  • 4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti rugi:
    • 4.a kerugian materiil sebesar Rp 21.933.320.000 (dua puluh satu milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); dan
    • 4.b kerugian imateriil sebesar Rp 10.966.660.000.000 (sepuluh triliun sembilan ratus enam puluh enam milyar enam ratus enam puluh enam juta rupiah);
  • 5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) yang besarnya uang paksa (dwangsom) diputuskan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan atau sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari terlambat memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht).
  • 6. Memerintahkan Pemerintah Indonesia cq Kemkominfo Republik Indonesia memblokir atau melarang akses atau pengaktifan media sosial facebook di Indonesia sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah);
  • 7. Menetapkan dan meletakkan sita jaminan terhadap gedung kantor Facebook Indonesia beserta segala aset perusahaan Facebook yang beralamat di gedung perkantoran Capital Place lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Indonesia dan/atau seluruh aset milik PARA TERGUGAT di wilayah hukum Indonesia, agar putusan a quo tidak sia-sia;
  • 8. Menghukum PARA TERGUGAT, untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  • 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij vorraad);
  • 10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul atas perkara ini;

Baca Juga : Pemerintah China Akhirnya Buka Suara Soal Larangan Pakai iPhone

Setelah bersidang berbulan-bulan, PN Jaksel memutuskan tidak menerima gugatan itu pada 11 Juni 2020. Alasan hakim menolak karena gugatan tidak sah sebagai gugatan perwakilan kelompok. Warga tidak terima dan mengajukan banding. Baru-baru ini, PT Jakarta memutuskan gugatan itu. Apa kata PT Jakarta?

“Mengadili sendiri. Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ucap majelis tinggi sebagaimana dilansir website PT Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Sutarto dan Ewarman. Ketiganya menilai pertimbangan PN Jaksel sudah tepat dan benar. Majelis tinggi juga memuji langkah hukum warga tersebut, meski terbentur aturan yang berlaku.

Advertisements#3

“Terlepas dari apa yang telah dipertimbangkan di atas, sebenarnya apa yang dilakukan pembanding, semula Penggugat I, merupakan suatu hal yang mulia dalam arti mengusahakan terlindunginya kepentingan masyarakat atau kepentingan umum dan sela itu itu dari pada itu juga untuk lebih meningkatkan tanggung jawab moral pihak yang harus bertanggung jawab. Dalam hal ini adalah terlindunginya data pribadi pengguna Facebook,” ujar PT Jakarta.

Baca Juga : Massa Buruh Long March dari Patung Kuda ke Jalan MH Thamrin, Lalin Dialihkan Lewat Busway

PT Jakarta menyebut saat ini terkendala masalah formal dalam kasus itu.

“Tentunya diharapkan ada perbaikan atau regulasi yang lebih riil, sehingga dalam mencapai sasaran akan lebih mudah. Dan dalam perkara ini memang pokok perkara belum diadili atau belum mengadili pokok perkara,” ujar majelis tinggi.

(asp/rdp)

editor : Jasver Javier

Advertisements#1