
Ilustrasi Kecelakaan
Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkapkan ada ribuan angka kecelakaan terjadi di Jakarta sejak Januari 2023. Dari angka kecelakaan yang ada, 443 orang dilaporkan tewas.
Hal tersebut disampaikan langsung Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario saat memimpin apel pelaksanaan Operasi Zebra Jaya tahun 2023. Turut hadir di lokasi beberapa pejabat Polda lainya termasuk Irwasda Kombes Nurcholis, Dirlantas Kombes Latif Usman, hingga Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Berdasarkan data periode Januari hingga Agustus 2023, bahwa telah terjadi 8.254 kasus, dan dan menyebabkan 443 orang meninggal dunia,” kata Suyudi di Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).
Jumlah tersebut meningkat 43% dari periode yang sama di tahun 2022 yang lalu. Di mana pada periode Januari hingga Agustus 2022 hanya terjadi 6.707 kasus kecelakaan.
Baca Juga : Tersangka Pesta Orgy di Jaksel Ternyata Sindikat, Punya 100 Member
“Oleh karena itu saya harap melalui Operasi Zebra Jaya tahun 2023 ini, kita dapat mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, sehingga dapat dilakukan pencegahan dengan tepat sasaran,” jelasnya.
Lebih Lanjut Suyudi meminta personel yang bertugas untuk bekerja seusai aturan yang ada. Dia juga meminta mereka untuk mengedepankan sisi humanis dan jujur.
“Apabila saudara sekalian harus melakukan penegakan hukum, lakukanlah dengan humanis, jujur, dan adil. Oleh karena itu tidak ada kata bosan dan lelah untuk melayani masyarakat. Jadikan pekerjaan ini sebagai ladang amal ibadah sehingga saudara dapat melaksanakan dengan tulus dan ikhlas,” pungkasnya.
Berikut ini 15 pelanggaran yang disasar dalam operasi tersebut:
- 1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
- 2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
- 3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
- 4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
- 5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
- 6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
- 7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
- 8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
- 9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
- 10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
- 11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
- 12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- 13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
- 14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- 15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.
[…] Baca Juga : Data Polisi: 8.254 Kecelakaan di Jakarta Sejak Januari 2023, 443 Orang Tewas […]
[…] Baca Juga : Data Polisi: 8.254 Kecelakaan di Jakarta Sejak Januari 2023, 443 Orang Tewas […]
More Stories
Mendengar Kaesang Diisukan Gabung PSI,Djarot PDIP: Saran Saya Ojo Grusa Grusu,
Ada Usulan Judi Online Dipajaki, Emang Bisa?
Deva Mahenra Curhat soal Perankan Om Hao di Kisah Tanah Jawa