Warga Nantinya Harus Cetak Ulang e-KTP Saat Status Jakarta Berubah, Ini Alasannya

Foto: Sekda DKI Jakarta Joko Agus (Brigitta/detikcom)

Jakarta – Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan warga Jakarta Nantinya harus mencetak ulang e-KTP saat status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dia menjelaskan alasan warga wajib mencetak ulang e-KTP.

Advertisements#2

“Iya di-print ulang,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono usai memimpin upacara Hari Perhubungan Nasional Pemprov DKI di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Dia juga mengatakan akan ada perubahan dalam e-KTP warga Jakarta setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Menurutnya, hal itu menjadi penyebab warga harus mencetak ulang e-KTP.

“Iya itu (KTP) kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi darerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” ujarnya.

Advertisements#3

Baca Juga : MK Putuskan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun

Joko mengatakan pemerintah akan menyiapkkan anggaran tersebut tahun depan. Dia mengatakan RUU DKJ sedang dibahas.

“Ya anggran kita siapkan toh, kan itu tahun depan. Nanti kita akan sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian,” ujarnya.

Sebelumnya, status Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Rapat internal kabinet ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.

Advertisements#1