
Ilustrasi pinjaman online - Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong
Jakarta – Beberapa hari terakhir heboh pinjaman online (pinjol) yang menelan korban jiwa di sosial media. Korban diduga tidak kuat membayar tagihan yang jumlahnya dua kali lipat serta teror dari debt collector.
Menanggapi hal tersebut, Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group (AAG) mengatakan OJK harus melakukan beberapa upaya untuk mencegah agar pinjol legal yang nakal tidak merugikan masyarakat Indonesia. Di antaranya, OJK harus melakukan operasi penyamaran sebagai konsumen untuk mengetahui proses operasional pinjam-meminjam secara langsung.
“Walaupun pinjol nya sudah ada regulasinya, mungkin OJK bisa melakukan yang pura-pura menyamar jd customer kemudian ngecek bener nggak si pinjol A sesuai dengan ketentuan OJK. Nah diharapkan dengan sering melakukan itu punya gambaran yang jelas dan memantau lebih akurat bahwa memang ada pelanggaran atau tidak. Oh sesuai ketentuan kok,” ujarnya.
Baca Juga : Museum Nasional Pulihkan Benda Bersejarah yang Rusak Akibat Kebakaran, Ini Penampakannya
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance Nailul Huda menambahkan OJK perlu meregulasi soal credit scoring. Misalnya dengan memasukkan data-data riwayat perbankan calon peminjam sebagai data pendukung. Hal tersebut dilakukan untuk melihat kemampuan membayar si calon peminjam
“Jangan sampai kemampuan yang bayar itu dilihat dari transaksi e-commerce nya atau dilihat dari transaksi rekeningnya. Karena kan itu kan nggak seratus persen mencerminkan kemampuan bayar seseorang. Makanya perlu didorong penggunaan data yg di cross check data pinjol bisa gunakan data perbankan, gitu juga sebaliknya,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi, OJK juga wajib memberi syarat surat persetujuan orang tua bagi yang berumur di bawah 24 tahun. Selain itu, perlunya ada informasi soal bunga, tenor, dan risiko telat membayar secara jelas kepada si peminjam.
Baca Juga : Elon Musk Mulai Melakukan Uji Coba Tanam ‘Chip’ di Otak Manusia
“Hal seperti itu yang harus disampaikan. Pinjam 0,4% per hari ya dijelaskan dihitung sebulan berapa persen. Harus clear tuh informasi tentang bunga. Keterlambatan berapa persen, nggak mampu bayar yang terjadi apa aja itu disampaikan dari awal,” imbuhnya.
More Stories
SBY Buka Suara soal Tensi Politik di 2024: Boleh Panas Tapi Ada Batasnya
RANS Nusantara Sedang Melempem, Diharapkan Bangkit Lawan PSS!
Transaksi QRIS Tembus 1,6 Miliar, Lampaui Target 2023