Boomnews.id

Situs Berita Terkini

Thailand Sita Narkoba Senilai Rp 124 M, Terbesar dalam Sejarah

Ilustrasi (Foto: REUTERS/Benoit Tessier)

Jakarta – Polisi anti-narkotika Thailand menyita obat-obatan terlarang senilai lebih dari US$8 juta (setara Rp 124 miliar) dalam salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah kerajaan tersebut.

Wilayah yang disebut sebagai “Segitiga Emas”, tempat bertemunya Thailand, Myanmar, dan Laos telah lama menjadi titik rawan penyelundupan narkoba, khususnya metamfetamin, meskipun telah dilakukan tindakan keras berulang kali.

Para polisi menggerebek sebuah gedung di pusat kota Nakhon Pathom pada Rabu malam, menahan empat pria di lokasi tersebut dan menemukan sejumlah besar simpanan narkoba.

“Ini adalah salah satu jumlah narkoba terbesar yang pernah disita,” kata Kepala Kepolisian Nasional Thailand yang baru diangkat, Torsak Sukwimol, seraya menambahkan bahwa hasil sitaan tersebut bernilai sekitar 300 juta baht (US$8 juta) atau sekitar Rp 124 miliar.

Baca Juga : Perkara Sepele, Bule Amerika Tusuk Mertua di Banjar

Dia mengatakan kepada wartawan, dikutip kantor berita AFP, Kamis (28/9/2023), bahwa para petugas polisi telah menemukan sekitar 15 juta pil “yaba” — tablet metamfetamin yang diproduksi dan digunakan di seluruh wilayah itu.

Para petugas mengatakan simpanan dalam jumlah besar, yang dibawa melintasi perbatasan utara Thailand yang rawan, untuk sementara disimpan oleh keempat orang yang ditangkap tersebut, sebelum dipindahkan ke penyelundup yang lebih kecil.
“Kami telah mengawasi mereka selama dua tahun, dan kami berusaha menemukan rumah persembunyian ini,” kata Torsak.

“Mereka memindahkan rumah persembunyian mereka ke sini dan kami sudah lama mencari tempat ini,” imbuhnya.

Tahun lalu polisi menyita sekitar 540 juta pil jenis ini, lebih dari dua kali lipat jumlah yang disita pada tahun 2017, menurut data dari Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan.

(ita/ita)