
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan (Foto: Dimas Sanjaya/detikcom)
Jakarta – Tim penyidik Satreskrim Polresta Jambi menetapkan 6 tersangka dari kasus kematian Agus Danil, tahanan titipan yang tewas dikeroyok di Lapas Kelas II A Jambi. 6 tersangka tersebut merupakan tahanan yang terlibat pengeroyokan tersebut.
“Dari hasil gelar, ada enam tersangka yang kami tetapkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, dikutip detikSumbagsel, Selasa (10/10/2023).
Polisi belum bersedia mengungkap identitas para tersangka. Namun, Lanjut Indar, perkembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Baca Juga : Rintihan Anak Sebelum Ditenggelamkan Ibu Kandungnya: Sakit Mah, Capek
Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan tahanan bernama Agus Danil tu terjadi pada Jumat (1/9/2023) sore di Blok Bawah Tower, Lapas Jambi. Pengeroyokan itu baru diketahui dalam penghitungan jumlah tahanan ketika ganti regu piket jaga.
Saat itu, Agus tak ikut penghitungan dan ditemukan meringkuk di sudut kamar blok tahanannya. Agus Danil sendiri mengalami luka lebam di wajah, tangan, dan tubuhnya.
Lapas Jambi sebelumnya menduga ada 20 wargaa binaan yang mengeroyok Agus hingga meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi. Agus merupakan tahanan titipan Kejari Jambi. Ia sebelumnya diamankan Polsek Pasar Jambi atas kasus pencurian.
(yld/idn)
Editor : Jasver Javier
More Stories
Mediator Terus Berupaya Perpanjangan Lagi Gencatan Senjata di Gaza
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan Sebut Netanyahu Pembantai Gaza!
Awan Berlafaz Allah di Gunung Marapi Hebohkan Warga Sumbar