Boomnews.id

Situs Berita Terkini

OJK Bakal Atur Bunga Layanan Pinjol, Asosiasi Minta Jangan Diturunkan Lagi

Ilustrasi OJK (Dok. Antara)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan bakal segera menerbitkan aturan baru yang akan menentukan batasan bunga layanan pinjaman online (pinjol). Langkah ini merupakan respons atas dugaan kartel bunga pinjol sekaligus keluhan atas bunga pinjol yang tinggi.

Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sendiri menetapkan besaran bunga pinjol maksimal 0,4% untuk seluruh anggotanya. Angka ini sempat diturunkan dari yang semula 0,8%. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan, dirinya berharap agar bunganya tidak diturunkan.

“Belum, belum. Jangan dong, jangan turun lagi,” katanya, saat ditemui di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Meski demikian, menurutnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk terlibat. Hal ini pun diatur dalam Peraturan OJK (OJK) nomor 10 tahun 2022. Oleh karena itu, merespons isu suku bunga tinggi yang tengah disoroti masyarakat, pihaknya akan berkoordinasi intens bersama OJK.

Baca Juga : Viral Apotek Promosi Jual Obat Keras di TikTok, BPOM: Wajib Resep Dokter!

“Pasti kita diskusi lah sama OJK,” ujarnya.

Selain itu, Entjik juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Langkah ini dilakukan dengan harapan ia dapat bertemu dan berdiskusi langsung dengan KPPU sekaligus meminta penjelasan atas tuduhan atas aksi kartel bunga layanan pinjol.

“Kita sudah, sudah mengirim surat (untuk AFPI dan KPPU bertemu). Tapi belum ada jawaban. Kita lagi tunggu jawabannya. Komunikasi itu pasti bisa,” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Entjik sempat menyampaikan responsnya atas tuduhan KPPU tersebut. Pihaknya sama sekali belum menerima surat resmi dari KPPU menyangkut persoalan ini dan baru mengetahui kabar ini lewat berita. Ia berpendapat, tuduhan tersebut tidaklah benar.

“Kalau kartel monopoli bunga. Kalau kita mengajukan aturan batas minimum. Kami malah kartel protection. Siapa yang diuntungkan? Ya konsumen,” kata Entjik, dalam konferensi pers di Manhattan Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga :Israel Bekukan Akun Kripto untuk Sumbangan Militan Palestina Hamas

AFPI menetapkan suku bunga maksimum yang boleh diterapkan para anggotanya di angka 0,4% per hari lewat kesepakatan code of conduct. Langkah ini dilakukan demi mencegah para operator menerapkan suku bunga yang terlampau tinggi.

Bahkan, dalam praktiknya banyak pinjol yang menerapkan bunga di bawah 0,4% per hari, terutama untuk pinjaman-pinjaman dengan peruntukkan produktif dan tenor yang panjang, bunganya rata-rata berkisar di 0,03-0,04% per hari. Atas kondisi ini, ia berharap dapat segera mengadakan pertemuan bersama KPPU untuk mendiskusikan masalah ini.

Lebih lanjut ia mengatakan, persentase tersebut juga didapatkan berdasarkan hasil diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun secara historis, besarannya pernah menyentuh 0,8% per hari. “Waktu itu kami masih ingat dari bunga 0,8% per hari, langsung drastis turun ke 0,4% per hari itu atas diskusi dengan OJK,” kata Entjik.

Dengan kesepakatan tersebut, ia menegaskan tak ada anggota AFPI yang boleh memasang bunga pinjaman lebih dari 0,4%. Apabila ada anggota AFPI yang melanggar kesepakatan ini, perusahaan tersebut akan disidang oleh Komite Etik. AFPI sendiri punya Komite Etik yang keanggotaannya bersifat independen dan dikenakan sanksi khusus.

Baca Juga : Kemenkeu Lelang PS5 Rp 1 Juta, Nintendo Switch Rp 250.000

Entjik menambahkan, pihaknya juga punya tim patroli sendiri yang bertugas mengecek seluruh platform menyangkut ketentuan bunga pinjaman maksimum 0,4%. Langkah ini dilakukan demi melindungi konsumen.

(shc/hns)

Editor : Jasver Javier