
Kapuspen TNI Marsda Julius Widjojono (Foto: dok. Puspen TNI)
Jakarta – Berkas kasus pembunuhan pedagang kosmetik, Imam Masykur, oleh 3 oknum anggota TNI telah diserahkan ke Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta. TNI menyatakan peradilan digelar secara terbuka.
“Kita akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangan dari Puspen TNI, Senin (23/10/2023).
Dia mengatakan TNI berkomitmen peradilan digelar secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Laksda Julius mengatakan persidangan akan digelar dalam waktu dekat.
Baca Juga : Seorang Purnawirawan TNI Tewas Ditabrak Truk saat Ganti Ban di Tol Cipularang
Berkas Diserahkan ke Dilmil Jakarta
Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur ke Dilmil II-08 Jakarta. Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) segera diadili di Dilmil Jakarta.
“Iya betul, sudah dilimpahkan ke Dilmil,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (23/10).
Dilmil Jakarta akan mempelajari berkas perkara dan segera menetapkan hari sidang dan penetapan hakim. Hakim Juru bicara pada Dilmil II-08, Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya dan Mayor Kum Aulisa Dandel, mengatakan berkas perkara tersebut diserahkan oleh Odmil II-07 Jakarta kepada Dilmil II-08 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)dan diterima oleh petugas PTSP, yaitu Serka Ilyas.
“Prosedur penyerahan berkas perkara dari PTSP akan diserahkan ke kepaniteraan untuk diteliti berkas perkara tersebut, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat tersebut dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan diregister dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yg akan menyidangkan perkara tersebut,” ujar Mayor Awan.
Baca Juga : Kapolri, Kasum TNI hingga Parpol Teken Deklarasi Pemilu 2024 Damai
Mayor Awan menjelaskan, majelis hakim yang akan menyidangkan akan terlebih dulu mempelajari berkas perkara selama tiga hari, selanjutnya hakim ketua akan menentukan hari sidang.
“Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, profesional, dan akuntabel sebagaimana pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ucap Awan.
Sebagaimana diketahui, tiga oknum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Imam Masykur ialah personel Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J dari Kodam Iskandar.
Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. Mereka disangkakan pasal primer: Pasal 340 KUHP, subsider: Pasal 338 KUHP; lebih subsider: Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP, semua pasal di jo Psl 55 (1) ke-1 KUHP.
(jbr/imk)
Editor : Jasver Javier
More Stories
5 Kopitiam Tertua di Indonesia yang Legendaris
5 Minuman Untuk Turunkan Kolesterol Secara Alami, Cocok buat Hidangan Sarapan Pagi!
Agar Daya Ingat Tak Menurun, Kurangi Konsumsi 5 Makanan Ini