
(Sumber: Kompas TV)
Jakarta – Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) menegaskan keputusan MKMK tak berdampak terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Komandan Echo bidang hukum dan advokasi, Hinca Pandjaitan, mengatakan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran tetap berlayar.
“Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bacawapres. Oleh karena itu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah,” kata Hinca dalam konferensi pers di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/11).
“Karena itu kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” sambungnya.
(eva/gbr)
Editor : Jasver Javier
More Stories
5 Kopitiam Tertua di Indonesia yang Legendaris
5 Minuman Untuk Turunkan Kolesterol Secara Alami, Cocok buat Hidangan Sarapan Pagi!
Agar Daya Ingat Tak Menurun, Kurangi Konsumsi 5 Makanan Ini