
Mahfud Md. (Youtube PDI Perjuangan)
Jakarta – Menko Polhukam yang juga cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud Md, mengatakan kepesertaan Gibran Rakabuming sebagai cawapres sudah sah secara hukum.
Hal itu disampaikan Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Dia menilai urusan kepesertaan Gibran sebagai cawapres sudah selesai karena keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca Juga : Soal Putusan MKMK, Tim Kampanye Nasional (TKN): Gibran Tetap Cawapres Prabowo
“Yang menjamin Panglima sudah menjamin, Kapolri sudah menjamin, yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai.
Mahfud menegaskan putusan MK mengikat. “Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan karena putusan MK itu sudah mengikat. MK-nya yang sekarang,” kata Mahfud.
Editor : Jasver Javier
More Stories
5 Kopitiam Tertua di Indonesia yang Legendaris
5 Minuman Untuk Turunkan Kolesterol Secara Alami, Cocok buat Hidangan Sarapan Pagi!
Agar Daya Ingat Tak Menurun, Kurangi Konsumsi 5 Makanan Ini