
Ilustrasi Nikel/Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta – Pada 2021 Silam, Uni Eropa telah mengajukan gugatan ke WTO terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia. Gugatan Uni Eropa ini berawal dari terbitnya kebijakan pemerintah Indonesia melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah sejak 2020.
Kebijakan itu dianggap melanggar Artikel XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan. Pemerintah pun memutuskan untuk melawan gugatan Uni Eropa atas sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials tersebut. Namun, dalam upaya melawan Uni Eropa, pemerintah perlu memperkuat dan melengkapi argumen yang akan dibawa ke WTO.
Seperti Diketahui, Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia atau sebesar 23% cadangan dunia. Indonesia memiliki sumber daya nikel mencapai 17,7 miliar ton bijih dan 177,8 juta ton logam, dengan jumlah cadangan 5,2 miliar ton bijih dan 57 juta ton logam.
Editor : Jasver Javier
More Stories
Mediator Terus Berupaya Perpanjangan Lagi Gencatan Senjata di Gaza
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan Sebut Netanyahu Pembantai Gaza!
Awan Berlafaz Allah di Gunung Marapi Hebohkan Warga Sumbar