
Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Jakarta – KPU resmi menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Ada pesan simbolik di balik waktu penetapan ketiga pasangan capres-cawapres itu.
Penetapan ketiga pasangan capres-cawapres itu dilakukan pada Senin (13/11/2023) saat sidang pleno tertutup di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat. Ketiga pasangan ditetapkan pada pukul 14.02.23 WIB.
“Selanjutnya KPU pada hari ini sesuai dengan Pasal 276 Ayat 1 pada tanggal 13 November 2023 jam 14.00 WIB lewat 2 menit dan 24 detik,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.
Idham menjelaskan bahwa 14.02.24 sebagai pesan simbolik menjelang hari pencoblosan Pilpres 2024. Hari pencoblosan Pilpres 2024 sudah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca Juga : Lanskap Rilis Survei di Pulau Jawa: Prabowo Unggul di Jabar-Jatim, Ganjar di Jateng, Anies DKI
“Kami memilih waktu jam 14.00 WIB lewat 2 menit dan 24 detik menjadi pesan simbolik, itu adalah hari pemungutan suara nanti, ya angkat-angkanya,” imbuhnya.
KPU secara resmi menetapkan Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud Md, dan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden 2024. Penetapan dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup.
Selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres. Pengundian dilakukan pada Selasa (14/11), di kantor KPU, Jakarta Pusat, pukul 19.00 WIB.
KPU akan mengundang pasangan calon tetap dan parpol pengusung untuk hadir dalam pengundian nomor urut tersebut. KPU juga mengundang para stakeholder terkait lainnya untuk hadir dalam acara pengundian nomor urut.
(rfs/gbr)
Editor : Jasver Javier
More Stories
5 Kopitiam Tertua di Indonesia yang Legendaris
5 Minuman Untuk Turunkan Kolesterol Secara Alami, Cocok buat Hidangan Sarapan Pagi!
Agar Daya Ingat Tak Menurun, Kurangi Konsumsi 5 Makanan Ini