
Ilustrasi air - Foto: Istimewa/ Unsplash.com
Jakarta – Dalam Rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan wajib izin Kementerian ESDM. Hal ini sejalan keluarnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, kebijakan mengatur pemakaian air tanah dalam jumlah besar ini menyasar orang-orang kaya.
“Kalau kita mencoba komparasi kira-kira kalau perumahan orang-orang kaya itu ada kolam renang, berapa kali dia mengganti air di dalam kolam, itu kebutuhan berapa, mungkin lebih 100 m3. Oleh karena itu, orang masyarakat yang mempunyai kekayaan yang lebih dengan menggunakan kolam itu yang kita minta persetujuan karena dia mengambil dari lokasi yang sama masyarakat luas, yang dipergunakan untuk sehari-hari, sehingga itulah sebenarnya sasaran kita,” terangnya di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/11/2023).
Baca Juga : Uni Eropa Pernah Ajukan Gugatan ke WTO Pada 2021 Soal Larangan Bijih Nikel Indonesia
Dia lanjut menerangkan, pemakaian air tanah 100 m3 per bulan itu setara dengan 100.000 liter. Jumlah itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air rumah tangga dengan volume 500 liter. Selain itu, jumlah itu juga setara dengan 5.000 galon air volume 20 liter.
“Kalau dikomparasi isi galon air, itu kira-kira 5.000 kali pengisian atau 5.000 buah galon air,” katanya.
Sementara, rata-rata pemakaian air tanah di Indonesia 30 m3 per keluarga. Sehingga, kata dia, masyarakat tersebut tidak perlu khawatir karena tidak perlu izin.
“Kalau pemakaian hari-hari biasa atau keluarga biasa anggota keluarga dalam satu rumah tangga itu paling tidak rata-rata 30 m3 atau 30.000 liter per bulan. Jadi tidak perlu khawatir masyarakat umum,” katanya.
(acd/das)
Editor : Jasver Javier
More Stories
SBY Buka Suara soal Tensi Politik di 2024: Boleh Panas Tapi Ada Batasnya
RANS Nusantara Sedang Melempem, Diharapkan Bangkit Lawan PSS!
Transaksi QRIS Tembus 1,6 Miliar, Lampaui Target 2023