Boomnews.id

Situs Berita Terkini

Rapat Dengan Komisi III DPR, Polri Tegaskan Netral di Pemilu 2024

Foto: Rapat di Komisi III DPR RI. (Adrial/detikcom)

Jakarta – Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran mengatakan isu netralitas selalu mengemuka dalam pelaksanaan Pemilu. Untuk itu, Fadil Imran mengatakan bahwa telah ada arahan kepada seluruh jajaran polri untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024.

Hal itu dijelaskan oleh Komjen Fadil Imran dalam rapat di Komisi III DPR RI untuk membahas pengamanan dan penegakan hukum Pemilu 2024, Rabu (15/11/2023). Adapun arahan agar jajaran Polri untuk menjaga netralitasnya tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor 2407/X/2023.

“Oleh sebab itu, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST Nomor 2407/X/2023,” sebut Fadil Imran.

ST itu juga untuk mencegah anggota Polri melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. ST itu, kata Fadil, juga menjadi pedoman bagi seluruh anggota Polri.

“Bertujuan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan Pemilu serentak yang menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024,” sebutnya.

Polri Tegaskan Netral dalam Pemilu
Penegasan soal Polri netral di Pemilu 2024 juga sebelumnya sudah disampaikan oleh Mabes Polri. Polri menginstruksikan sejumlah larangan ke anggota demi netralitas dalam Pemilu 2024.

“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Senin (13/11).

“Netralitas Polri dalam pemilu 2024 diatur dalam UU no2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat 1 yang berbunyi ‘menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis,” lanjut dia.

Ramadhan juga menyampaikan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Hal itu mengacu pada ayat 2. Dia juga menjabarkan soal PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri pasal 5 huruf b dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

“Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis,” paparnya.

Kemudian pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022 pasal 4 huruf h, dijabarkan setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam berpolitik. Termasuk dalam surat telegram Kapolri Nomor ST246IIIOps tahun 2022 tentang profesionalisme dan netralitas Polri dalam menjaga kehidupan berpolitik.

(ial/knv)

Editor : Jasver Javier