
Foto: FBI (REUTERS/Jonathan Bachman)
Jakarta – Warga Negara Indonesia Francius Marganda menjadi terdakwa di Pengadilan Amerika Serikat (AS) setelah dirinya terlilit kasus penipuan skema ponzi. Kerugian diperkirakan lebih dari US$23 Juta atau setara Rp345,63 miliar.
Sebanyak 16 dakwaan dan 16 dakwaan pengganti dibuka di pengadilan federal di Brooklyn, AS menuntut Francius Marganda, warga negara Indonesia, dengan tuduhan penipuan sekuritas, pencucian uang, dan konspirasi terkait karena menjalankan skema Ponzi dari Mei 2019 hingga Mei 2021 yang menargetkan ratusan orang.
Melalui akun resmi US Attorney’s Office, korban Marganda tersebar di lebih dari 12 negara bagian termasuk New York dan Indonesia. Marganda diekstradisi ke Distrik Timur New York dari Singapura kemarin dan akan diadili pada 13 November 2023 di hadapan Hakim Ketua Amerika Serikat Lois Bloom.
Baca Juga : Polisi Ultimatum Buron Pembunuh Karyawan MRT di Cakung untuk Serahkan Diri!
“Ratusan korban menitipkan uang hasil jerih payahnya kepada rekan senegaranya asal Indonesia yang ternyata adalah oknum penipu. Marganda mengkhianati kepercayaan mereka dengan menggunakan skema Ponzi klasik untuk menipu jutaan dolar demi keuntungan pribadinya,” kata Jaksa Amerika Serikat Peace, dikutip Senin, (20/11/2023).
“Kantor ini berkomitmen untuk melindungi masyarakat investor dari predator seperti Marganda dan akan bekerja sama dengan mitra penegak hukum kami untuk membawa para penjahat ini ke pengadilan di mana pun mereka berada,” tambah Peace.
Asisten Direktur Penanggung Jawab FBI Smith mengatakan, pihaknya memastikan bahwa mereka yang meneruskan skema semacam ini menghadapi konsekuensi atas tindakan mereka.
“Seperti yang dituduhkan, Marganda dan rekan-rekan konspiratornya memangsa komunitas Indonesia dan Indo-Amerika, menjanjikan treturn yang tampaknya terlalu tinggi untuk menjadi kenyataan sampai skema Ponzi mereka gagal, sehingga investor kehilangan tabungan yang mereka peroleh dengan susah payah ke negara lain. jumlah jutaan dolar,” kata Agen Khusus HSI Arvelo.
Marganda memiliki dan mengoperasikan Air Travel Ticketing Corp., sebuah perusahaan tiket pesawat diskon di New York, dan mengoperasikan MH Lux & Beauty Inc., sebuah perusahaan barang mewah yang terdaftar di California.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Ghisca Tersangka Penipuan 2.268 Tiket Konser Coldplay Senilai Rp 5,1 M
Seperti yang dituduhkan dalam dakwaan, dari Mei 2019 hingga Mei 2021, Marganda dan rekan-rekannya menjalankan skema untuk menipu investor dengan meminta investasi dalam dua program palsu yang disebut Easy Transfer dan Global Transfer. Program ini kemudian disalahartikan oleh Marganda dan rekan-rekan konspiratornya sebagai program pinjaman jangka panjang berbunga tinggi di mana investor akan memperoleh pendapatan pasif.
Ratusan investor yang sebagian besar adalah pelanggan Air Travel, berasal dari komunitas Indonesia dan Indo-Amerika, dan mereka menginvestasikan lebih dari $23 juta ke dalam Easy Transfer dan Global Transfer. Banyak dari korban yang memiliki keterbatasan keuangan dan meminjam uang dari kerabat dan teman untuk melakukan investasi.
Dalam surat perjanjian palsu yang dibagikan kepada investor korban, peserta skema menjanjikan tingkat pengembalian yang tinggi-seringkali mencapai 200% atau lebih-atas simpanan investor. Ketika skema Ponzi berlanjut, Marganda mengarahkan investor untuk melakukan pembayaran tunai dan menyetor dana ke rekening bank mereka dan rekening investor lain.
Marganda menyalahgunakan dana tersebut untuk keuntungan mereka sendiri, termasuk untuk membeli real estat dan barang-barang mewah. Marganda dan rekan-rekan konspiratornya juga mencuci uang terkait skema tersebut ke rekening bank yang berlokasi di Distrik Timur New York dan di Indonesia.
Skema Ponzi akhirnya gagal pada Mei 2021, ketika Marganda dan rekan-rekan konspiratornya berhenti melakukan pembayaran kepada investor.
FBI dan HSI telah membuat situs web dan hotline email untuk para korban. Jika ada dari masyarakat yang memiliki informasi mengenai tuduhan dalam dakwaan tersebut, bisa menghubungi www.fbi.gov/Marganda atau email HSIMarganda@hsi.dhs.gov.
Editor : Jasver Javier
More Stories
SBY Buka Suara soal Tensi Politik di 2024: Boleh Panas Tapi Ada Batasnya
RANS Nusantara Sedang Melempem, Diharapkan Bangkit Lawan PSS!
Transaksi QRIS Tembus 1,6 Miliar, Lampaui Target 2023