Nikita Mirzani Sebut Isi BAP Lucu. (Foto: Ahsan/detikhot)
Jakarta – Dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di mana aktris Nikita Mirzani selaku terdakwa, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengadakan sidang lanjutan lagi. Kasus ini adalah konsekuensi dari laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys.
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani pekan lalu.
Jaksa Penuntut Umum menegaskan dalam penyampaiannya bahwa surat dakwaan yang dibuat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum, secara tegas menyampaikan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.
“Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum meminta proses hukum dilanjutkan hingga tahap persidangan berikutnya.
“Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan,” tutup Jaksa Penuntut Umum.
Usai persidangan, Nikita Mirzani menyampaikan tanggapan atas apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia menanggapi dengan santai dan tetap menunjukkan rasa hormat kepada pihak kejaksaan.
“Kalau eksepsi kan rata-rata kebanyakan itu haknya dari Jaksa ya kan, tapi Jaksa saya dengar jelas bahwa Jaksa lah yang berkuasa,” ujar Nikita Mirzani.
“Niki juga selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik yang selalu pakai master yang menutupi kecantikannya mungkin, semoga selalu diberikan kesehatan, umur panjang dan sehat,” ucap Nikita Mirzani.
“Setau aku Jaksa dan polisi itu punya jabatan di bawah sumpah, semoga semuanya amanah bisa menegakkan keadilan sesuai sama yang dibilang sama jaksa-jaksanya, ya itu aja sih,” pungkasnya.
Sebelum ini, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dituduh mencuri uang dari dana yang diterima korban.
Sumber DetikHot