Foto Ilustrasi (DJP/Direktorat Jenderal Pajak)
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan media sosial untuk mengawasi kepatuhan pajak dan memelototi orang-orang yang suka pamer kemewahan di media sosial.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I, mengatakan bahwa organisasinya terus mengawasi kepatuhan pajak melalui media sosial, salah satunya dengan menggunakan skema crawling.
“Yang seperti media sosial kita sudah lakukan crawling, data-data ya. Kalau suka pamer mobilnya walaupun mobilnya nggak bagus ya pasti diamati sama teman-teman pajak,” ujar Yoga dalam acara konferensi pers, di kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2025) malam.
Sistem ini mengumpulkan data harta dari berbagai sumber dan kemudian menyambungkannya ke data di sistem pajak.
Pihak akan melakukan pengajaran dan bahkan memberikan peringatan secara langsung kepada pihak yang bersangkutan jika ditemukan ketidaksesuaian. Selain itu, otoritas pajak mengawasi penerima endorsement.
“Nah itu model crawling segala macem juga kita lakukan pengawasan memang kita belum membuat suatu regulasi memungut secara langsung. Kalau YouTube, endorsement, juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan,” jelas Yoga.
Langkah ini, lanjut Yoga, sebagai upaya untuk membuat kesetaraan serta kepatuhan wajib pajak. Apalagi perkembangan digitalisasi yang semakin maju.
“Dinamika digitalisasi semakin meluas, tentunya dari otoritas perpajakan kita juga harus me-capture itu supaya tidak ada yang kemudian tidak kena pajak, sementara yang lain kena pajak,” terang Yoga. (rea/hns)
Sumber Detikfinance