Polda Lampung Berikan Sanksi Tegas Konvoi Tren “Aura Farming” di Jalan Tol 

Ditlantas Polda Lampung memberikan sanksi tilang kepada para anggota komunitas otomotif yang melakukan aksi konvoi dengan mengikuti tren aura farming di Jalan Tol Trans Sumatera. Bandarlampung, Selasa (15/7/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandar Lampung – Pada Minggu (13/7) Kepolisian Daerah Lampung mengambil tindakan tegas terhadap komunitas otomotif Deff Gank yang melakukan konvoi mengikuti tren aura farming di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B.

“Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberikan sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra G Kusuma, di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan bahwa setelah menerima atau menerima laporan tentang kejadian tersebut, dia langsung memerintahkan jajaran untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku serta orang-orang dari komunitas yang terlibat.

“Kemudian anggota kami berhasil mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku. Kami menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia.

AKBP Indra pun menyampaikan, terkait kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mengikuti tren viral yang membahayakan keselamatan bukanlah hal yang patut dibanggakan.

“Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan edukasi akan terus kami galakkan,” kata dia.

Ia juga memuji anggota komunitas yang melakukan pelanggaran di JTTS untuk berkolaborasi, meminta maaf, dan memberikan klarifikasi tentang alasan tindakan mereka.

“Mereka mengaku hanya mengikuti tren viral aura farming’ tanpa menyadari bahayanya. Mereka ini anak-anak muda asli Lampung,” kata dia.

Ia pun menghimbau kepada komunitas otomotif agar melakukan kegiatan yang positif dan menjauhi aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan komunitasnya.

“Silahkan melakukan kegiatan komunitas tapi yang positif. Jauhi narkoba dan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun masyarakat lainnya,” kata dia.

Sumber Antaranews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *