WNI Arnold Putra (tengah) saat sampai di Indonesia, Senin (21/7/2025). ANTARA/Ho-Humas Kemhan/pri.
Jakarta – Kementerian Pertahanan berhasil menyelamatkan Arnold Putra, seorang warga negara Indonesia (WNI), yang sebelumnya ditahan oleh pemerintah Myanmar.
Untuk membebaskan Arnold Putra, Kemhan melakukan diplomasi pertahanan dengan pemerintah Myanmar, kata Brigadir Jenderal TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI, kepada Antara.
“Kementerian Pertahanan RI mendapatkan informasi terkait status penahanan Arnold pada 4 Juli 2025. Merespons hal tersebut, Kemhan segera mengambil langkah proaktif melalui pendekatan diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan,” kata Frega di Jakarta, Selasa.
Frega mengatakan, Kemhan juga menggandeng beberapa pihak dalam membebaskan Arnold. Salah satunya yakni Hashim Djojohadikusumo dan Sasakawa Peace Foundation (SPF).
“Kemhan dan seluruh pihak secara intensif membangun komunikasi dengan pemerintah Myanmar sehingga dapat dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air yang disambut pihak,” kata Frega.
Oleh karena itu, Frega mewakili Kemhan mengucapkan terima kasih atas semua bantuan yang diberikan Hasim dan SPF.
Frega mengimbau Arnold dan semua anggota WNI di luar negeri untuk tetap berhati-hati dalam bertindak, terutama di negara yang sedang berkonflik.
Frega mengklaim bahwa Arnold Putra telah tiba di Indonesia sejak Senin (21/7) sore.
Untuk diketahui, selebgram Arnold Putra telah ditahan di Myanmar sejak 20 Desember 2024.
Arnold dituduh memasuki Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Thailand dan terlibat dengan kelompok bersenjata yang dianggap ilegal oleh pemerintah militer Myanmar, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).
Arnold sempat dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, dan Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2), dan dia dihukum tujuh tahun penjara di Penjara Insein, Yangon.
Sumber Antaranews