Artis Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman kepada pemilik sekaligus pengusaha produk perawatan kulit atau skincare dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Jakarta – Majelis hakim telah menetapkan bahwa perkara nomor 489 tentang dugaan wanprestasi telah berakhir, yang berarti Nikita Mirzani telah resmi mencabut gugatan terhadap Reza Gladys.
Setelah sidang pencabutan gugatan dugaan wanprestasi kliennya, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan bahwa karena belum ada proses tanya jawab, pencabutan ini dapat dilakukan tanpa persetujuan kedua belah pihak.
“Anda sudah mendengar adanya penetapan dari majelis hakim di mana menurut majelis hakim sesuai hukum acara perdata, pencabutan dilakukan tanpa perlu persetujuan dari apra pihak karena belum ada jawab menjawab,” ujar Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
“Alhamdulillah sudah dikabulkan, maka terhitung hari ini perkara nomor 489 tentang adanya gugatan wanprestasi dinyatakan dicabut dan berakhir,” Fahmi menambahkan.
Alasan NIkita Mirzani Mencabut Gugatan
Fahmi memastikan bahwa keputusan Nikita untuk mencabut gugatan ini didasarkan pada keinginan kliennya karena dia ingin fokus pada kasus pidana dugaan pemerasan yang juga sedang dia hadapi.
“Nikita bilang sampaikan ke temen temen, ‘Bang pada saat Abang nanti sidang pencabutan gugatan wanprestasi, sampaikan bahwa memang saya yang meminta dan saya ingin fokus ke perkara pidananya,” ungkap Fahmi.
Nikita Mirzani merasa perkara pidana ini harus dihadapi dan disikapi secara serius. Terlebih hal ini menyangkut kehidupan dan kebebasannya.
“Karena itu yang paling penting karena itu terkait dengan kehidupan saya, terkait dengan kebebasan saya dan seterusnya,” jelas Fahmi.
Pada kesempatan sama, Fahmi menyoroti mediasi sidang gugatan wanprestasi yang gagal, sebelum akhirnya Nikita memutuskan untuk mencabut gugatannya itu. Absennya pihak tergugat menyebabkan mediasi tidak dapat terlaksana kala itu.
“Ada penetapan dari majelis hakim pidana Nikita boleh hadir. Saat Nikita hadir tergugat tidak ada yang hadir dan hakim mediator menyatakan mediasi gagal,” pungkas Fahmi Bachmid.
Sumber Liputan6.com