Nikita Mirzani Cabut Gugatan Dugaan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys

Artis Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman kepada pemilik sekaligus pengusaha produk perawatan kulit atau skincare dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Jakarta – Majelis hakim telah menetapkan bahwa perkara nomor 489 tentang dugaan wanprestasi telah berakhir, yang berarti Nikita Mirzani telah resmi mencabut gugatan terhadap Reza Gladys.

Setelah sidang pencabutan gugatan dugaan wanprestasi kliennya, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan bahwa karena belum ada proses tanya jawab, pencabutan ini dapat dilakukan tanpa persetujuan kedua belah pihak.

“Anda sudah mendengar adanya penetapan dari majelis hakim di mana menurut majelis hakim sesuai hukum acara perdata, pencabutan dilakukan tanpa perlu persetujuan dari apra pihak karena belum ada jawab menjawab,” ujar Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

“Alhamdulillah sudah dikabulkan, maka terhitung hari ini perkara nomor 489 tentang adanya gugatan wanprestasi dinyatakan dicabut dan berakhir,” Fahmi menambahkan.

Alasan NIkita Mirzani Mencabut Gugatan

Fahmi memastikan bahwa keputusan Nikita untuk mencabut gugatan ini didasarkan pada keinginan kliennya karena dia ingin fokus pada kasus pidana dugaan pemerasan yang juga sedang dia hadapi.

“Nikita bilang sampaikan ke temen temen, ‘Bang pada saat Abang nanti sidang pencabutan gugatan wanprestasi, sampaikan bahwa memang saya yang meminta dan saya ingin fokus ke perkara pidananya,” ungkap Fahmi.

Nikita Mirzani merasa perkara pidana ini harus dihadapi dan disikapi secara serius. Terlebih hal ini menyangkut kehidupan dan kebebasannya.

“Karena itu yang paling penting karena itu terkait dengan kehidupan saya, terkait dengan kebebasan saya dan seterusnya,” jelas Fahmi.

Pada kesempatan sama, Fahmi menyoroti mediasi sidang gugatan wanprestasi yang gagal, sebelum akhirnya Nikita memutuskan untuk mencabut gugatannya itu. Absennya pihak tergugat menyebabkan mediasi tidak dapat terlaksana kala itu.

“Ada penetapan dari majelis hakim pidana Nikita boleh hadir. Saat Nikita hadir tergugat tidak ada yang hadir dan hakim mediator menyatakan mediasi gagal,” pungkas Fahmi Bachmid.

Sumber Liputan6.com

Aris Satria

Jalan di Depan Mako Brimob Kwitang Arah Senen Kembali Dibuka Usai Massa Bubar

Suasana lalu lintas yang kembali dibuka usai aksi di depan Mako Brimob Polda Metro Jaya,…

8 hours

Sadis! Seorang Pria di Donggala Penggal Kepala Ibu Kandungnya gegara Kerap Di-bully

Foto: (Getty Images/ilbusca) Donggala - Pria berinisial SL (34) kini dipenjara karena tega menebas leher…

8 hours

3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Terbakar, Berikut Identitasnya

Foto: Gedung DPRD Makassar terbakar. (Dokumen detikSulsel) Makassar - Di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ada…

10 hours

Sebanya 67 Mobil Hangus Saat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa Aksi

Penampakan mobil hangus terbakar di gedung DPRD Makassar. Foto: Muh Zunkarnaim Makassar - Di Makassar,…

10 hours

Demo Ricuh di Jakarta, 7 Halte TransJakarta Rusak dan Dibakar Massa

Halte Transjakarta di Pasar Senen dibakar massa. (Foto: Istimewa). Jakarta - Pada hari Sabtu pagi…

10 hours

Prabowo Peluk Orang Tua Affan Kurniawan Saat Melayat ke Rumah Duka

Tangis ibu almarhum Affan Kurniawan, Herlina pecah saat Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke rumahnya, Jumat…

10 hours