Nikita Mirzani Cabut Gugatan Dugaan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys

Artis Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman kepada pemilik sekaligus pengusaha produk perawatan kulit atau skincare dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Jakarta – Majelis hakim telah menetapkan bahwa perkara nomor 489 tentang dugaan wanprestasi telah berakhir, yang berarti Nikita Mirzani telah resmi mencabut gugatan terhadap Reza Gladys.

Setelah sidang pencabutan gugatan dugaan wanprestasi kliennya, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan bahwa karena belum ada proses tanya jawab, pencabutan ini dapat dilakukan tanpa persetujuan kedua belah pihak.

“Anda sudah mendengar adanya penetapan dari majelis hakim di mana menurut majelis hakim sesuai hukum acara perdata, pencabutan dilakukan tanpa perlu persetujuan dari apra pihak karena belum ada jawab menjawab,” ujar Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

“Alhamdulillah sudah dikabulkan, maka terhitung hari ini perkara nomor 489 tentang adanya gugatan wanprestasi dinyatakan dicabut dan berakhir,” Fahmi menambahkan.

Alasan NIkita Mirzani Mencabut Gugatan

Fahmi memastikan bahwa keputusan Nikita untuk mencabut gugatan ini didasarkan pada keinginan kliennya karena dia ingin fokus pada kasus pidana dugaan pemerasan yang juga sedang dia hadapi.

“Nikita bilang sampaikan ke temen temen, ‘Bang pada saat Abang nanti sidang pencabutan gugatan wanprestasi, sampaikan bahwa memang saya yang meminta dan saya ingin fokus ke perkara pidananya,” ungkap Fahmi.

Nikita Mirzani merasa perkara pidana ini harus dihadapi dan disikapi secara serius. Terlebih hal ini menyangkut kehidupan dan kebebasannya.

“Karena itu yang paling penting karena itu terkait dengan kehidupan saya, terkait dengan kebebasan saya dan seterusnya,” jelas Fahmi.

Pada kesempatan sama, Fahmi menyoroti mediasi sidang gugatan wanprestasi yang gagal, sebelum akhirnya Nikita memutuskan untuk mencabut gugatannya itu. Absennya pihak tergugat menyebabkan mediasi tidak dapat terlaksana kala itu.

“Ada penetapan dari majelis hakim pidana Nikita boleh hadir. Saat Nikita hadir tergugat tidak ada yang hadir dan hakim mediator menyatakan mediasi gagal,” pungkas Fahmi Bachmid.

Sumber Liputan6.com

Aris Satria

Megawati Soekarnoputri Kembali Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP dalam Kongres di Bali

Ketua Steering Comitee Kongres Ke-6 PDIP Komarudin Watubun di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung,…

1 day

Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Libur Nasional Tambahan

Tangkapan layar - Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro diikuti saat menyampaikan keterangan pers terkait rangkaian…

1 day

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, DPR Ingatkan Upaya Memecah Belah Bangsa

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis…

1 day

TNI Berhasil Lumpuhkan Tiga Anggota OPM di Kabupaten Puncak Papua

Ilustrasi-Personel TNI. (ANTARA/Dhimas B.P.) Jakarta - Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) dilumpuhkan oleh TNI…

1 day

DPR Telah Setujui Pemberian Amnesti Terhadap Hasto Kristiyanto

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara…

1 day

DPR Setujui Permohonan Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo…

1 day