Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom/pri. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta – Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), vonis yang diputuskan ditegaskan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra murni diambil berdasarkan fakta hukum.
Dia menyatakan dalam keterangan video Senin di Jakarta bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak terkontaminasi atau menggali kebenaran di luar persidangan saat membuat keputusan tersebut.
“Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu tidak ada. Itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya,” kata Andi.
Dia meminta semua orang untuk bersabar karena proses hukum terkait kasus Tom Lembong masih berlangsung. Ini akan memungkinkan pihak yang tidak puas dengan keputusan majelis hakim untuk menunggu untuk mengajukan banding.
Andi meminta masyarakat untuk membaca putusan majelis hakim secara menyeluruh saat menanggapi isu di media sosial dan lainnya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk membaca pertimbangan yang meringankan atau memberatkan keputusan secara menyeluruh, bukan hanya secara sederhana. Mereka harus melakukannya agar mereka dapat menemukan dasar-dasar dari keputusan yang dibuat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut. Sekeras apa pun saran dan masukannya, karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan,” tuturnya.
Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Salah satu tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong termasuk memberikan persetujuan atau surat untuk impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan dari tahun 2015 hingga 2016 tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong juga dijatuhkan denda sebesar Rp750 juta dan, jika dia tidak membayar, dia akan dihukum kurungan selama enam bulan.
Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Sumber Antaranews