Roy Suryo Cs Desak Gelar Perkara Khusus Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025). Kedatangannya itu untuk mendesak dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Merdeka.com/Nur Habibie)

Jakarta – Senin (21/7/2025), Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengunjungi Polda Metro Jaya. Keputusannya adalah untuk meminta gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Pengacara TPUA Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa dia telah menyerahkan surat kepada Kabag Wasidik dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya terkait permintaan tersebut.

“Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan sudara Jokowi,” kata Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

“Itu gelar perkaranya tidak melibatkan kami, kami pihak yang berkepentingan selaku terlapor, meskinya karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik,” sambungnya.

Khozinudin juga meminta kepada penyidik agar bisa menyita ijazah Jokowi yang dikatakannya asli, dalam proses penyidikan tersebut.

“Karena dalam tahapan prosedur untuk membuktikan pencemaran dan fitnah ijazah itu harus dites labfor lagi berdasarkan LP yang dilaporkan Jokowi,” ujar Khozinudin.

“Karena urutannya adalah dalam penyidikan saksi korban dulu yang harus diperiksa. Jadi harus saudara Jokowi yang terlebih dahulu diperiksa,” sambungnya.

Selain itu, Khozinudin menyatakan bahwa Jokowi telah dipanggil oleh polisi terkait dakwaannya.

“Ternyata sudah ada panggilan terhadap Jokowi. Itu sebenarnya sudah ada panggilan untuk Jokowi, tapi saya tidak tahu kapan waktunya. Saudara Jokowi mengaku sakit dan minta untuk di-reschedule,” ungkapnya.

“Anehnya, dipanggil polisi dia mengaku sakit tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya, tapi dia hadir dalam agenda politik PSI,” ucap Khozinudin.

Diketahui, polisi menerima banyak laporan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Masing-masing kasus punya dasar hukum berbeda.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kemudian memberikan penjelasan tentang perkembangan terkait masalah tersebut.

Pertama, tuduhan bahwa Jokowi memiliki ijazah S1, skripsi, dan lembar pengesahan yang tidak asli. Joko Widodo adalah pelapor tuduhan yang beredar melalui akun media sosial.

“Itu objek perkara yang pertama di mana objek perkara yang pertama ini penanganannya dasarnya adalah laporan polisi dari pelapor saudara insinyur JW kemudian terlapornya dalam penyelidikan,” kata Ade Ary saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Sumber Liputan6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *