Cerita Eks Marinir Satria Arta: Sempat Pamer Gabung Militer Rusia Kini Merengek Minta Kembali ke RI

Serda Satria Arta Kumbara

Jakarta – Nama Serda Satria Arta Kumbara menjadi populer di media sosial. Namun kali ini, itu bukan karena tindakannya yang mengenakan seragam militer Rusia atau kisahnya bergabung dengan militer asing; itu karena rasa rindunya pada tanah airnya.

Satria, seorang mantan anggota TNI AL, meninggalkan Indonesia dan menjadi anggota militer Rusia sejak 2022. Setelah dia memamerkan diri berseragam militer Rusia melalui akun TikTok-nya, @zstorm689, keputusannya sempat menimbulkan kontroversi.

Dari unggahan terbarunya, publik dapat melihat bahwa Satria merasa kesulitan menjalani kehidupan di luar negeri. Suara penyesalan dan kerinduan terhadap tanah air mulai muncul, membuat warganet berpikir tentang nasibnya di Rusia.

Dipecat Usai Gabung Militer Rusia

Karena mendapatkan tawaran gaji yang lebih besar, sang putri memilih untuk menjadi anggota militer Rusia. Sejak Juni 2022, dia tanpa pemberitahuan meninggalkan kesatuannya di Korps Marinir TNI AL.

Komandannya kemudian melaporkan bola Satria kepada penyidik Pom Lantamal III pada 28 Juli 2022.

Satria tidak hadir ke sidang etik TNI pada 6 April 2023, meskipun dia telah dipanggil tiga kali.

Sebagai kesimpulan dari sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Satria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi.

Sesuai dengan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM, tindakan Satriya dianggap memenuhi unsur tindak pidana. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI.

“Dipecat dari dinas militer,” demikian bunyi putusan pemecatan Satriya.

Merengek Minta Pulang ke RI

Satria meminta izin untuk kembali ke Indonesia setelah dipecat selama tiga tahun. Potongan video digunakan untuk menyebarkan permohonan melalui akun media sosialnya.

Satria tidak menyadari bahwa tindakannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan pencabutan status kewarganegaraannya.

Dalam video itu, Satria juga meminta Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Prabowo Subianto untuk menerimanya kembali sebagai WNI.

“Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali,” kata Satria dalam video tersebut.

Satria mengaku keputusannya bergabung dengan militer Rusia sebagai langkah terpaksa karena tekanan ekonomi.

“Cukup Allah sebagai saksi. Saya pamit dengan ibu, saya cuci kaki, saya mohon dua restu, dan saya berangkat ke sini,” ucap dia.

Semuanya sekarang hilang darinya. Satria meminta Prabowo untuk memutus kontraknya langsung dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Dia bahkan menyebut bahwa hanya Prabowo dan bantuan Allah SWT yang dapat membantunya keluar dari militer Rusia dan kembali ke Indonesia.

“Dengan ini, saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono, mohon kebesaran hati bapak untuk mengakhir kontrak saya tersebut dan dan dikembalikan hak kewarganenegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” ucap dia.

“Mohon izin, untuk saat ini, yang bisa mengakhiri kontrak saya tersebut hanya Bapak Prabowo di Kementerian Pertahanan Rusia kepada Bapak Vladimir Putin dan bantuan dari Allah SWT,” dia menandaskan.

Kementerian Hukum: Satria Harus Ajukan Permohonan Kewarganegaraan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan, jika Satria ingin kembali menjadi WNI, maka harus mengajukan permohonan kewarganegaraan terlebih dulu pada Presiden Prabowo Subianto.

“Jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).

Dalam hal status kewarganegaraan Satria, dia menyatakan bahwa WNI yang terbukti bertugas sebagai tentara di negara lain secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya. Ini mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan,” katanya.

Menurut Pasal 23 huruf d Undang-Undang Kewarganegaraan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika melakukan dinas militer di luar negeri tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Meskipun demikian, sesuai dengan penjelasan pada huruf e pasal yang sama, kewarganegaraan WNI dapat hilang jika WNI tersebut secara sukarela masuk dalam dinas di negara asing, yang hanya dapat dijabat oleh WNI di Indonesia.

“Ketentuan undang-undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” katanya.

Mengacu dua aturan itu, kata Supratman, maka disimpulkan yang terjadi pada Satria adalah kehilangan kewarganegaraan secara otomatis atas keputusannya bergabung menjadi tentara Rusia. Bukan karena dicabut pemerintah.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga menyatakan bahwa Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi tentang status Satria Arta sebagai tentara di luar negeri.

Sumber Liputan6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *