Pendukung Hasto Demo di PN Jakpus Jelang Putusan Vonis

Foto: Massa pendukung Hasto demo di depan PN Jakpus (Mulia/detikcom)

Jakarta – Dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang vonis. Di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, banyak orang yang mendukung Hasto berunjuk rasa.

Di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, massa pendukung Hasto melakukan demonstrasi pada Jumat (25/7/2025) pukul 10.11 WIB. Mereka membawa spanduk yang mendukung pembebasan Hasto.

Tampak bahwa semua orang mengenakan pakaian berwarna hitam. Selain itu, mereka membawa keranda dengan tulisan “matinya demokrasi.”

Keranda itu ditutup menggunakan kain hitam yang diletakkan di tengah jalan. Massa juga mengibarkan bendera berisi dukungan untuk Hasto.

Polisi tampak berjaga di depan PN Jakpus, di mana setiap orang yang masuk harus melewati pengecekan X-Ray.

Akun YouTube PN Jakpus akan menyiarkan sidang Hasto secara langsung. Rencananya dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa dengan hukuman penjara tujuh tahun. Jaksa percaya Hasto bersalah karena mengabaikan penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW Harun Masiku, anggota DPR periode 2019-2024.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Hasto juga dituntut untuk membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

Jaksa dalam hal ini meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber Detiknews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *