Reza Gladys hadiri sidang lanjutan dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adu argumen. (Foto: M. Altaf Jauhar)
Jakarta – Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025, aktor Reza Gladys juga hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama terdakwa Nikita Mirzani. Ia hadir sebagai saksi pelapor untuk memberi keterangan.
Saat Nikita Mirzani mempersoalkan legalitas produk kecantikan Reza Gladys, sidang sempat memanas. Perselisihan antara keduanya berpusat pada kenyataan bahwa produk milik Reza Gladys tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Suasana sidang dugaan kasus pemerasan dan TPPU memanas. Majelis Hakim meminta kedua pihak mendekat ke meja persidangan, guna menjelaskan pokok masalah yang diperdebatkan.
“Tolong satu-satu yang bicara. Ini ada produk yang dibawa penasihat hukum. Sudah dicek di BPOM resmi, ternyata tidak ada,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Pernyataan hakim tersebut langsung direspons cepat oleh Nikita Mirzani. Ia menegaskan produk yang dipersoalkan memang tidak terdaftar di lembaga pengawas obat dan makanan.
“Jadi, enggak ada di BPOM!” tegas Nikita Mirzani.
“Dicek melalui BPOM, tapi tidak terdaftar,” timpal kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.
Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan legalitas produk yang dipermasalahkan. “Tolong dicek oleh penuntut umum, apakah barang dari saksi ini benar terdaftar atau tidak,” ujar hakim.
Pasal 27B Ayat (2) UU ITE
Dilaporkan bahwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Diduga Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys di media sosial dan meminta uang Rp5 miliar untuk berhenti membuat konten negatif.
Atas dasar ini, Nikita Mirzani didakwa sesuai dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Sumber Liputan6com