Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan tersangka buronan Kejaksaan Agung. Boyamin menduga bahwa buronan Kejagung telah menikah dengan salah satu kerabat kesultanan di Malaysia.
Jakarta – Raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero dari tahun 2018 hingga 2023.
Delapan orang yang dianggap bersalah telah ditahan dan dihadapkan ke pengadilan, tetapi Riza Chalid masih menjadi buruan Kejagung hingga saat ini karena keberadannya belum diketahui.
Awalnya, Riza Chalid dikabarkan berada di Singapura dan sesuaid ata perlintasan dari Imigrasi bila tersangka buron Kejagung ini berada di Negeri Jiran Malaysia.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga bahwa Mohammad Riza Chalid, buronan Kejaksaan Agung, telah menikah dengan kerabat kesultanan Malaysia.
Boyamin menuturkan, Riza yang kerap dijuluki ‘Raja Minyak’ itu juga telah lama tinggal di Malaysia tepatnya di Kota Johor Bahru.
“Bahwa Riza Chalid diduga telah lama tinggal di Johor Malaysia dan terdapat dugaan telah melakukan pernikahan dengan kerabat kesultanan di sebuah negara bagian Malaysia, kesultanan J atau K,” kata Boyamin, Senin (28/8/2025).
Menurut Boyamin, keberadaan Riza Chalid diketahui setelah dia melakukan penyelidikan selama dua hari di Malaysia (26 dan 27 Juli 2025) untuk mencari keberadaan Riza Chalid.
Dia menyatakan bahwa meskipun dia tidak memiliki kesempatan untuk bertemu secara langsung dengan buronan Kejagung itu, dia memperkirakan bahwa Riza telah berada di negeri jiran tersebut selama beberapa waktu.
“Informasi keberadaannya di Malaysia telah mendapat penguatan faktanya termasuk Riza Chalid sering tinggal di kawasan negara bagian Johor dan Kota Johor Bahru,” jelasnya.
Sumber BangkaPos