PPATK Akan Blokir Rekening Dormant, Ini Penjelasan dan Cara Aktivasi Ulang

PPATK blokir rekening tabungan yang dormant((SHUTTERSTOCK/YOKI5270))

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang tidak aktif atau dormant secara berkala selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank.

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan selama beberapa waktu.

Dana Nasabah Aman Meski Rekening Diblokir

Dilansir Kompas.com (28/07/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujarnya, Senin (28/7/2025). Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.

Dasar Hukum dan Tujuan Pemblokiran

Ivan menjelaskan bahwa penghapusan dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan.

Potensi Penyalahgunaan Rekening Dormant

PATK mencatat penyalahgunaan rekening dormant untuk berbagai jenis kejahatan, seperti judi online, pinjaman online ilegal, dan perdagangan narkotika. Bahkan hingga 2024, lebih dari 28.000 rekening dilaporkan digunakan untuk deposit perjudian online.

“Rekening itu digunakan untuk deposit perjudian online,” ungkap Ivan. Ia menyebut bahwa rekening-rekening dormant kerap berpindah tangan dan menjadi sasaran empuk untuk transaksi ilegal. “Rekening dormant telah menjadi salah satu modus favorit dalam aktivitas keuangan ilegal,” tegasnya.

Solusi Bagi Nasabah yang Terkena Blokir

Ivan menyarankan tiga langkah utama untuk nasabah yang rekeningnya diblokir:

  • Menutup rekening yang sudah lama tidak aktif.
  • Tidak memberikan data pribadi kepada orang asing.
  • Melapor ke bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer dari rekening tidak dikenal. “Silakan sampaikan ke Bank atau ke PPATK untuk melakukan aktivasi rekening,” ujar Ivan.

Sumber Kompas

Aris Satria

Megawati Soekarnoputri Kembali Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP dalam Kongres di Bali

Ketua Steering Comitee Kongres Ke-6 PDIP Komarudin Watubun di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung,…

16 hours

Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Libur Nasional Tambahan

Tangkapan layar - Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro diikuti saat menyampaikan keterangan pers terkait rangkaian…

16 hours

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, DPR Ingatkan Upaya Memecah Belah Bangsa

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis…

20 hours

TNI Berhasil Lumpuhkan Tiga Anggota OPM di Kabupaten Puncak Papua

Ilustrasi-Personel TNI. (ANTARA/Dhimas B.P.) Jakarta - Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) dilumpuhkan oleh TNI…

20 hours

DPR Telah Setujui Pemberian Amnesti Terhadap Hasto Kristiyanto

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara…

21 hours

DPR Setujui Permohonan Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo…

21 hours