Photo Ilustrasi
Jakarta – Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari penyalahgunaan rekening dormant, termasuk pencucian uang, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank nganggur (alias tak aktif) untuk transaksi yang tidak dilakukan selama minimal tiga bulan.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” kata PPATK.
PPATK menjamin bahwa pemblokiran rekening tidak akan membuat dana nasabah hilang.
“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” kata mereka.
Jika pelanggan tidak setuju dengan pemblokiran rekening, mereka dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir yang tersedia. Setelah mengisi formulir, pelanggan diminta menunggu proses pemeriksaan dan pendalaman dari bank dan PPATK.
Proses pemeriksaan dan pendalaman bank dan PPATK membutuhkan lima hari kerja, tetapi dapat diperpanjang hingga lima belas hari, bergantung pada kelengkapan data. Jika proses tersebut menunjukkan bahwa tidak ada masalah, rekening akan dibuka kembali. Nasabah memiliki kemampuan untuk melihat rekening mereka sendiri dengan menggunakan mobile banking, ATM, atau datang langsung ke bank.
Sumber ManadoPost