Menko Polkam Budi Gunawan Jamin Dana Nasabah Aman Meski Rekening Nganggur Diblokir PPATK - Boomnews.id

Menko Polkam Budi Gunawan Jamin Dana Nasabah Aman Meski Rekening Nganggur Diblokir PPATK

Image 78

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. (Kredit foto: Tim Humas Kemenko Polkam).

Jakarta – Sehubungan dengan pemblokiran rekening nganggur atau berstatus dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memberikan komentar. Dia menyatakan bahwa pemerintah akan menjamin dana nasabah dalam kebijakan tersebut.

“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata Budi dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (30/7/2025).

Budi mengakui bahwa masyarakat khawatir tentang dana yang disimpan di rekening tersebut. Akibatnya, dia bertanggung jawab sebagai pemerintah untuk memastikan bahwa semua dana masyarakat tidak akan hilang atau berkurang.

“Kami memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan. Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik,” janji dia.

Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant

Sebagai informasi, salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran rekening adalah karena tidak adanya aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening nganggur, termasuk jual beli dan pencucian uang serta penggunaan untuk menampung uang dari tindakan kriminal. Akibatnya, pemblokiran dilakukan.

Rekening Dormant Tampung Uang Kejahatan

Selama tahun 2024, PPATK menemukan puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian melalui internet.

Rekening dormant juga sering digunakan untuk menampung hasil penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai pelanggaran lainnya, selain judi online.

Akibatnya, PPATK melakukan pemblokiran rekening sebagai cara untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari aktivitas kriminal yang terus berkembang.

Sumber Liputan6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *