Anggota DPR Kritik PPATK Soal Pemblokiran Rekening Nganggur: Negara Jangan Curigai Rakyat yang Diam!

Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Hinca IP Pandjaitan saat menjadi pembicara dalam diskusi forum legislasi di Jakarta, Selasa (13/4/2021). Diskusi membahas RUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta penjelasan tentang kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif atau dormant.

“Negara, dalam bentuk apa pun, tak boleh gegabah menaruh curiga ke rakyatnya sendiri, apalagi yang hanya sedang diam, bukan menghilang,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan dalam keterangannya, Kamis (31/7).

Politikus Demokrat ini mengkritik pendekatan PPATK yang dianggap masih melihat dari lensa pemantauan semata, bukan pemahaman sosial. Dia heran mengapa justru rekening pasif rakyat kecil yang disasar.

“Seolah-olah rakyat kecil tak boleh pasif, harus kelihatan sibuk, harus aktif transaksi. Saya tidak tahu siapa yang menyusun kebijakan ini, tapi tampaknya dia tidak pernah hidup cukup lama di luar ring 1 Jakarta,” sebutnya.

Hinca juga memberi contoh nyata di kampung halamannya, di mana banyak ibu-ibu masih menggunakan rekening sebagai tabungan harapan, bukan alat transaksi harian.

“Tidak ada QRIS, tak ada mobile banking, kadang bahkan tak ada ATM. Ini bukan revolusi keuangan digital, ini kekeliruan membaca kenyataan sosial,” sambungnya.

Hinca menyatakan dukungannya terhadap sistem pengawasan keuangan pemerintah. Namun, negara tidak boleh terlalu berani menggunakan rekening tidak aktif sebagai dasar untuk melakukan intervensi terhadap harta rakyat.

“Kalau mau memberantas judi online, ya kejar sindikatnya, jangan intimidasi masyarakat umum. Jangan balas dendam ke rakyat karena tak mampu menembus yang besar,” tegasnya.

Dia memperingatkan, jika kebijakan ini dilanjutkan tanpa kepekaan sosial, bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

“Kalau rakyat sudah takut simpan uang di bank, lalu di mana mereka harus menaruh harapan? Di bawah bantal? Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan berubah jadi kegaduhan nasional,” pungkasnya.

Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant

Sebagai informasi, salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran rekening adalah karena tidak adanya aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

PATK juga menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening nganggur, seperti jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung uang dari tindakan kriminal, dan pencucian uang.

Sepanjang tahun 2024, PPATK menemukan bahwa praktik jual beli rekening menghasilkan puluhan ribu rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.

Rekening dormant juga sering digunakan untuk menampung hasil penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai pelanggaran lainnya, selain judi online.

Akibatnya, PPATK melakukan pemblokiran rekening sebagai cara untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari aktivitas kriminal yang terus berkembang.

Sumber Liputan6

Aris Satria

Megawati Soekarnoputri Kembali Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP dalam Kongres di Bali

Ketua Steering Comitee Kongres Ke-6 PDIP Komarudin Watubun di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung,…

16 hours

Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Libur Nasional Tambahan

Tangkapan layar - Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro diikuti saat menyampaikan keterangan pers terkait rangkaian…

16 hours

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, DPR Ingatkan Upaya Memecah Belah Bangsa

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis…

20 hours

TNI Berhasil Lumpuhkan Tiga Anggota OPM di Kabupaten Puncak Papua

Ilustrasi-Personel TNI. (ANTARA/Dhimas B.P.) Jakarta - Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) dilumpuhkan oleh TNI…

20 hours

DPR Telah Setujui Pemberian Amnesti Terhadap Hasto Kristiyanto

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara…

21 hours

DPR Setujui Permohonan Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo…

21 hours