Ilustrasi m-banking (Foto: dok. Shutterstock)
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan mengapa pihaknya memblokir rekening dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Salah satu alasan yang diberikan PPATK adalah bahwa PPATK menemukan bahwa rekening dormant menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik rekening tersebut.
Misalnya, menyimpan dana dari tindak pidana, menjual rekening, peretasan, menggunakan nominee sebagai penampung rekening, transaksi narkotika, korupsi, dan pelanggaran lainnya.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” kata Koordinator Kelompok Substansi PPATK M Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Dia menegaskan bahwa pemblokiran rekening dormant adalah tindakan PPATK untuk melindungi rekening nasabah, dan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga uang nasabah aman dan tetap utuh.
“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” katanya.
Natsir menyatakan bahwa PPATK mengusulkan perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) untuk memperketat pengelolaan rekening dormant di seluruh sektor perbankan.
“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegasnya.
Terakhir, Natsir mengatakan, sepanjang pemblokiran rekening dormant ini, tercatat deposit judi online (judol) di Tanah Air turun drastis mencapai 70 persen, dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliun.
Sumber Detiknews