Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K/aa.
Jakarta – DPR RI menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Hal ini disampaikannya setelah rapat konsultasi pemerintah bersama DPR RI, yang terdiri dari pimpinan dan fraksi, dilakukan untuk mempertimbangkan dan menyetujui Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025.
Presiden Prabowo menerima usulan dari Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman.
Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.
“Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” katanya.
Dia lantas berkata, “Kami bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit.”
Dia pun menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut didasari demi kepentingan bangsa dan negara.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya.
Selain itu, dia menyebut pemberian abolisi terhadap Tom Lembong mempertimbangkan kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
“Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tuturnya.
Meskipun demikian, dia tidak menampik bahwa pertimbangan-pertimbangan subjektif—seperti kontribusi Tom Lembong untuk negara—juga berkontribusi pada pertimbangan pemberian abolisi.
“Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik,” kata dia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta semuanya hadir dalam konferensi pers tersebut.
Sebelum ini, Tom Lembong dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar dan divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Salah satu tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong termasuk memberikan persetujuan atau surat untuk impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan dari tahun 2015 hingga 2016 tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong juga dijatuhkan denda sebesar Rp750 juta dan, jika dia tidak membayar, dia akan dihukum kurungan selama enam bulan.
Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara selama 7 tahun. Denda yang dijatuhkan, bagaimanapun, tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta ditambah pidana kurungan selama 6 bulan.
Sumber Antaranews