Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K/aa.
Jakarta – DPR RI menyetujui permohonan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Hal ini disampaikannya setelah rapat konsultasi pemerintah bersama DPR RI, yang terdiri dari pimpinan dan fraksi, dilakukan untuk mempertimbangkan dan menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025.
Presiden Prabowo menerima usulan amnesti dari Hasto Kristiyanto, kata Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman.
Dia menjelaskan bahwa amnesti terhadap Hasto dilakukan bersamaan dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lainnya yang memenuhi syarat dan telah divalidasi oleh pemerintah.
Dia menyatakan bahwa pada awalnya, pemerintah bermaksud memberikan amnesti kepada 44.000 tahanan.
“Bahwa Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali itu kurang lebih 44.000, tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” tuturnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta semuanya hadir dalam konferensi pers tersebut.
Sebelum ini, Hasto Kristiyanto telah dihukum penjara 3 tahun dan 6 bulan karena terbukti menerima suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Hasto dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta, dan jika tidak dibayar, dia akan diganti atau diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim memutuskan bahwa Hasto telah menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU RI, untuk mendukung Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.
Meskipun Hasto terbukti memberi suap, majelis hakim menyatakan bahwa dia tidak merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum KPK sebelumnya dalam kasus itu.
Sumber Antaranews