Konferensi pers kasus beras oplosan (Rumondang/detikcom)
Jakarta – Dalam penyelidikan kasus pengoplosan beras premium, Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 58,9 ton beras dari anak perusahaan Wilmar Group, PT Padi Indonesia Maju (PIM). Selain beras, polisi juga menyita mesin produksinya.
Dirut Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyitaan terjadi selama penggeledahan Satgas Pangan Polri beberapa waktu lalu di kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten.
“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah, beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Selain beras, penyidik menyita dokumen terkait. Dari dokumen hasil produksi hingga maintenance.
“Selanjutnya disita juga satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing,” ujarnya.
Di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian Kementan, penyidik telah menguji empat merek beras PT Padi Indonesia Maju: Sania, Sovia, Siip, dan Fortune. Oleh karena itu, komposisi beras itu tidak sesuai dengan standar beras premium.
“Setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No 6128-2020 yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras,” ungkap Helfi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan tiga bos PT Padi Indonesia Maju sebagai tersangka. Mereka ialah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO.
“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium,” terang Helfi.
Tiga orang dari PT Food Station telah ditangkap oleh Bareskrim sebelumnya. Mereka adalah KG, Direktur Utama PT FS, RL, Direktur Operasional PT FS, dan RP, Kepala Seksi Pengendalian Kualitas PT FS.
Akibat tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah.
Sumber Detiknews
Rina (kanan) dan bayinya saat jeda pemeriksaan di Polres Jakpus (dok. Istimewa) Jakarta - Polres…
Pelaksanaan Pacu Jalur Rayon III di Tepian Rajo, Pangean, Jumat (4/7/2025) (Foto: dok. Polres Kuansing)…
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Wilayah BPS, Moh. Edy Mahmud, dalam konferensi pers pertumbuhan ekonomi…
Presiden AS Donald Trump (dok. REUTERS/Evelyn Hockstein) Washington, DC - Beberapa anggota Partai Demokrat dari…
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang. Belum usai, Eks Mendag Tom Lembong laporkan 3 hakim…
Ilustrasi air keras (Foto: Getty Images/iStockphoto/victorass88) Jakarta - Beberapa siswa melakukan kejahatan di jalan-jalan di…