(Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom) Fariz RM hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jakarta – Pada hari Senin, 4 Agustus 2025, kasus narkoba yang menjerat musisi terkenal Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah agenda sidang kali ini.
Fariz RM telah terbukti bersalah dalam kasus ini, kata Jaksa Indah Puspitarani.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman, dan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman,” kata Jaksa Penuntut Umum, Indah Puspitarani dalam ruang sidang.
Atas dasar hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” beber Indah Puspitarani.
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut denda yang cukup besar untuk pelantun Sakura Itu.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara,” ujar Puspitarani.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan.
“Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum,” terang Indah Puspitarani.
“Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan,” pungkasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan akan mengajukan pledoi pekan depan.
“(Untuk pledoi) diajukan secara tertulis, minggu depan,” ucap Deolipa Yumara.
Pekan depan, Senin 11 Juli 2025, sidang berikutnya akan diadakan untuk mendengarkan pledoi Fariz RM.
Pada 18 Februari 2025, Fariz RM ditangkap di Bandung, Jawa Barat, oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga milik Fariz RM saat penangkapan.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga memiliki dan menyimpan narkoba tanpa izin resmi. Selain itu, dia juga dituduh melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama karena diduga memiliki dan menyimpan narkoba tanpa izin resmi.
Fariz RM dapat dijatuhi hukuman penjara antara dua belas hingga lima belas tahun, sesuai dengan ancaman pidana tertinggi dari pasal-pasal tersebut, jika semua tuduhan tersebut terbukti di pengadilan.
Sumber Detikhot