Komdigi Larang Starlink Jual Perangkat Jelajah di RI, Ancam Cabut Izin - Boomnews.id

Komdigi Larang Starlink Jual Perangkat Jelajah di RI, Ancam Cabut Izin

Image 20

Perangkat Starlink (Foto: Starlink)

Jakarta – Setelah menghentikan peningkatan pelanggan baru untuk layanan internet berbasis satelit Starlink, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan kembali hak labuh kepada Starlink di wilayah Indonesia. Komdigi juga memberi peringatan tegas kepada Starlink untuk tidak menjual perangkat jelajah.

Menurut Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, izin Starlink telah diperpanjang dengan menggunakan E Band, yang merupakan rentang frekuensi radio antara 71-76 GHz dan 81-86 GHz yang dianggap cocok untuk komunikasi satelit, salah satunya yang digunakan SpaceX dalam jaringan Starlink.

“Jadi, ibarat kita punya toren, toren yang kemarin sudah habis untuk sekian pelanggan. Dia menambah lagi satu toren untuk dijual pelanggan baru, supaya nggak mengganggu kinerjanya,” ujar Wayan di sela-sela peninjauan program Cek Kesehatan Gratis Sekolah di SMPK Penabur Gading Serpong, Tangerang, Senin (4/8/2025).

“Nah, E-Band ini untuk hub yang ada kurang lebih tujuh hub yang sudah ada dibangun di Indonesia. Dia sudah bayar BHP (Biaya Hak Pengguna) karena ada di landing right-nya,” ucapnya menambahkan.

Pada kesempatan ini, Wayan meminta Starlink Services Indonesia untuk menghentikan penjualan perangkat jelajah yang mirip dengan modem kepada pelanggan. Sebab, itu merupakan bagian dari komitmen satelit Elon Musk jika dia ingin beroperasi di Indonesia.

“Kami setiap saat melihat komitmen-komitmen dia, misalnya (perangkat) jelajah kan nggak boleh. Jelajah itu maksudnya ditaruh di mobil, terus mobilnya bergerak dan bisa pakai WiFi di mobil pakai Starlink itu nggak boleh, kecuali di kapal laut itu kita izinkan selama kapal bergerak selama tujuh hari itu boleh,” tutur Dirjen Infrastruktur Digital ini.

Dengan demikian, penggunaan Starlink diperbolehkan selama layanan tersebut dimanfaatkan dalam keadaan statis, misalnya untuk di rumah maupun area-area yang membutuhkan koneksi internet.

“Kalau ada, ditemukenali, misalnya dia menjelajah di dalam mobil, kita akan cabut landing right di Indonesia. Pokoknya kita tegur, kita akan minta hentikan sampai dia memenuhi syaratnya. Itu kewajiban dia untuk tidak menjual itu,” jelasnya.

Kajian sebelumnya oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang masuknya Starlink ke bisnis ritel menyarankan pemerintah untuk memprioritaskan jangkauan penyediaan internet berbasis satelit low earth orbit (LEO) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Kami sebenarnya mendukung bagaimana penetrasi broadband ini dengan cepat. Jadi, Starlink itu nanti secara mekanisme pasar dibutuhkan di daerah-daerah terkecil,” kata Wayan.

Sumber Detiknet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *