Tom Lembong Laporkan Hakim Tipikor ke MA-KY Usai Abolisi - Boomnews.id

Tom Lembong Laporkan Hakim Tipikor ke MA-KY Usai Abolisi

Image 28

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang. Belum usai, Eks Mendag Tom Lembong laporkan 3 hakim Tipikor ke MA-KY usai terima abolisi. Hal itu menandai Era Prabowo koreksi hukum korupsi. (Syakirun Niam/Kompas.com)

Jakarta – Hanya beberapa hari setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melaporkan tiga hakim Tipikor (Tipikor PN Jakarta Pusat) ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, menuntut evaluasi sistem pengadilan korupsi Indonesia.

Pengambilalihan ini adalah peristiwa penting yang menunjukkan bahwa Prabowo tidak hanya membebaskan individu, tetapi juga membuka ruang untuk kritik dan introspeksi dalam institusi hukum.

Pengamat politik seperti Said Didu berpendapat bahwa Prabowo memberikan abolisi sebagai cara untuk memperbaiki proses hukum yang dianggap salah di masa lalu.

Langkah ini berpotensi mencerminkan citra Prabowo sebagai sosok yang ingin memperbaiki integritas sistem hukum nasional.

Prof. Suhandi Cahaya, ahli hukum pidana dan dosen di Institute of Business Law and Management (IBLAM), mengomentari keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara atas dugaan korupsi impor gula.

Pada hari Senin, 4 Agustus 2025, Tom Lembong resmi melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Adapun tiga hakim yang dilaporkan pihak Tom Lembong adalah:

1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama

2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda

3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor

Pelaporan ketiga hakim ini dilakukan hanya tiga hari setelah Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Prabowo mengajukan permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong, yang tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025 pada 30 Juli 2025.

Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 2025, yang ditandatangani Prabowo, dimasukkan ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung) setelah disetujui DPR RI.

Berdasarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2025, Tom Lembong dibebaskan secara hukum pada 1 Agustus 2025, sembilan bulan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.

Sumber Tribun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *