Ustaz Das’ad Latif (Fauzan/Liputan6.com)
Jakarta – Sehubungan dengan pemblokiran rekening Ustaz Das’ad Latif, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat pernyataan.
Sebagaimana diumumkan oleh Ivan Yustiavandana, kepala PPATK, penghentian sementara telah berakhir pada 31 Juli 2025.
“Sudah tidak lagi, proses sudah selesai semua sejak 31 Juli 2025 lalu. Saya sudah bertemu Beliau langsung kemarin, Alhamdulillah Ustaz bisa menerima maksud dan tujuan dari penghentian sementara, justru untuk melindungi rekening yang tidak aktif,” kata dia, Minggu (10/8/0225).
PPATK memastikan rekening Ustaz Das’ad Latif kini kembali normal.
“Rekening Ustaz juga sudah tidak masalah,” tandas dia.
Sebelumnya, rekening Ustaz Das’ad Latif telah diblokir oleh Pusat Pengaduan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena tidak digunakan selama tiga bulan.
Meskipun uang yang dia miliki dimaksudkan untuk digunakan untuk pembangunan lanjutan Masjid Hj. Sitti Mang di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tidak Aktif Selama 3 Bulan
Dai kondang itu mengatakan kepada wartawan bahwa dia kecewa karena rekening tabungannya di salah satu bank pemerintah diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan.
Dia menjelaskan bahwa saat dia hendak membayar semen dan besi di toko bangunan, dia baru mengetahui bahwa rekeningnya diblokir.
Dia menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui rekeningnya diblokir setelah hendak membayar semen dan besi di toko bangunan.
“Kemarin saya rencananya mau membayar besi dan semen untuk masjid yang saya bangun, jadi saya datang mengambil uang yang saya tabung di bank pemerintah. Setelah tiba, ternyata rekening saya diblokir,” kata Das’ad, Jumat (8/8/2025).
Dia menjelaskan bahwa menurut pihak bank, pemblokiran dilakukan untuk menghindari hal-hal negatif. Namun, Ustaz Das’ad mempertanyakan kebijakan tersebut.
“Setahu saya, negara selalu mengiklankan ajakan menabung. Namanya menabung ya disimpan duitnya. Kalau tidak disimpan, malah diambil terus bolak-balik, ya lebih baik disimpan di dompet. Kenapa setelah kita simpan malah diblokir?” ujarnya.
Dia berpendapat bahwa kebijakan ini dapat menyebabkan masalah bagi masyarakat, terutama karena mengaktifkan kembali rekening yang diblokir membutuhkan waktu seminggu dan biaya sebesar Rp100 ribu.
“Kalau pengaktifan rekening harus bayar Rp100 ribu, coba bayangkan kalau 120 juta orang diblokir. Berapa uang yang terkumpul? Padahal Bapak Presiden bilang, komplain hari ini, hari ini juga harus dibuka. Tapi saya disuruh menunggu tujuh hari,” keluhnya.
Bagi Ustaz Das’ad, pemblokiran bukan hanya soal akses dana, tetapi juga menyangkut nama baik.
“Orang yang rekeningnya diblokir biasanya dicurigai terlibat tindak pidana atau transaksi kejahatan. Masa saya dianggap seperti itu? Andaikan saja di rekening saya tiba-tiba ada Rp1 triliun, barulah wajar kalau dicurigai. Ini tidak masuk akal,” ucapnya.
Dia berharap kebijakan perbankan diarahkan untuk kemaslahatan umat, bukan untuk menyusahkan rakyat kecil. Apalagi sejak awal tujuan orang menabung adalah untuk membuat dana yang disimpan itu aman dari tindak pidana.
“Saya menabung untuk aman dan membantu negara, tapi malah diblokir. Mudah-mudahan ini hanya terjadi pada saya, tidak pada masyarakat yang lebih kecil dari saya,” katanya.
Sumber Liputan6