Warga Palestina mengambil bantuan kemanusiaan di Beit Lahia, Jalur Gaza utara, pada 5 Agustus 2025. ANTARA/Xinhua/Rizek Abdeljawad
Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengutuk keputusan Israel untuk mengambil alih Jalur Gaza secara sepihak, menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran berat atas hukum internasional dan Piagam PBB.
Di media sosial X dipantau di Jakarta, Sabtu, Kemlu RI menyatakan bahwa tindakan Israel akan memperburuk upaya perdamaian di Timur Tengah dan memperburuk krisis kemanusiaan di Gaza.
Kemlu RI menyatakan bahwa tindakan apa pun Israel tidak dapat mengubah status hukum wilayah Palestina karena Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia meminta Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional mengambil tindakan konkret untuk menghentikan tindakan ilegal Israel tersebut.
Kemlu RI menyatakan bahwa Indonesia terus mendukung penuh Negara Palestina, sejalan dengan Solusi Dua Negara, yang harus diwujudkan dalam tiga langkah utama.
Langkah pertama adalah pengakuan negara Palestina oleh semua negara, gencatan senjata, dan penentuan masa depan Palestina oleh rakyat Palestina.
Menurut laporan media setempat, kabinet Israel sebelumnya membahas kemungkinan melakukan operasi militer tambahan di Jalur Gaza.
Surat kabar Jerusalem Post melaporkan bahwa, di tengah kebuntuan dalam perundingan dengan Hamas, kelompok perlawanan Palestina, keputusan untuk kembali menduduki Gaza mungkin akan disetujui dalam rapat kabinet, menurut sumber di pemerintahan Israel.
Rencana itu didukung oleh pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan akan melibatkan pengerahan lima divisi militer IDF.
Sumber Antaranews