2 dari 14 Kosmetik dengan Promosi Tidak Sesuai Norma Kesusilaan yang izin edarnya ditarik BPOM. (Dok BPOM)
Jakarta – Pengawasan di media online yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan bahwa empat belas kosmetik wanita yang dijual dengan klaim menyesatkan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Setelah mengetahui hasilnya, BPOM segera menghentikan izin edar 14 produk tersebut.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Produk-produk yang dicabut izin edarnya itu dipromosikan dengan klaim, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”.
Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik mendefinisikan kosmetik sebagai produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik, menurut Taruna.
Taruna mengatakan bahwa semua bisnis kosmetik harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. termasuk dalam iklan produk atau promosi.
“Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” imbau Taruna.
Daftar 14 Kosmetik Wanita yang Ditarik Izin Edar oleh BPOM
Daftar 14 Kosmetik dengan Promosi Tidak Sesuai Norma Kesusilaan yang izin edarnya ditarik BPOM.
Pesan BPOM ke Masyarkaat: Jangan Tergiur Klaim Berlebihan
BPOM meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan klaim kosmetik yang berlebihan atau menyesatkan karena peredaran kosmetik semakin meningkat baik secara konvensional maupun online.
Selain itu, jika pernyataan menyebabkan pelanggaran etika. Masyarakat harus memahami manfaat penggunaan kosmetik.
Sebelum Anda memutuskan untuk membeli kosmetik secara online atau di toko fisik, pastikan bahwa produk tersebut legal dan mengandung informasi yang akurat.
Sumber Liputan6
Bangunan tempat tinggal yang rusak akibat serangan drone Ukraina di Sapronovo, Wilayah Moskow, Rusia, Selasa…
Apel Prajurit TNI (Dok:Liputan6) Jakarta - Markas enam kodam baru masih dalam proses pembuatan dan…
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari) Jakarta - Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Fiskal Center of Economic and…
Ilustrasi petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan kerja…
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,…
Menko Polkam Budi Gunawan saat menggelar rapat di kantor Kemenko Polkam Jakarta Pusat. ANTARA/HO-Humas Menko…