Kopda Bazarsah menjalani sidang (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang – Pengadilan Militer I-04 di Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah. Dia dinyatakan bersalah atas insiden penembakan tiga petugas kepolisian di tempat judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Mereka menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga keluarga korban.
Kopda Bazarsah diberi waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding.
Kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini sebelumnya terungkap saat tempat perjudian itu digerebek pada Senin, 17 Maret 2025.
Kopda Bazarsah menewaskan tiga anggota polisi dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Ketiga anggota polisi yang tewas adalah Ajun Komisaris Polisi Lusiyanto yang bertugas sebagai Kapolsek Negara Batin, Ajun Inspektur Polisi Dua Petrus Apriyanto yang bertugas sebagai Bintara Polsek Negara Batin, dan Brigadir Polisi Dua M. Ghalib Surya Ganta yang bertugas sebagai Bintara Satreskrim Polres Way Kanan.
Penembakan itu dilakukan oleh seorang prajurit TNI bernama Kopda Bazarsah, dan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam kasus perjudian.
Sumber Detiknews