Zara Qairina Mahathir (Foto: Media sosial via Malay Mail)
Jakarta – Kasus kematian Zara Qairina Mahathir, yang menghebohkan Malaysia, masih dalam proses penyelidikan. Dokter sebelumnya mendiagnosis cedera otak traumatis sebagai penyebab kematian siswi berusia 13 tahun tersebut, menurut hasil awal autopsi terbarunya.
M. Kumar, Komisioner Polisi dan Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Kepolisian Diraja Malaysia, menyatakan bahwa, meskipun cedera tersebut sama dengan cedera akibat jatuh, autopsi awal tidak dilakukan sesuai dengan protokol.
Ia menyatakan bahwa petugas investigasi dan supervisor dalam kasus ini sekarang akan mengalami investigasi internal.
“Ada kesepakatan dengan ibu korban, yang menandatangani dokumen agar autopsi tidak dilakukan. Dokumen tersebut juga ditandatangani oleh ahli patologi dan petugas investigasi,” ujar Komisioner Kumar, dilansir media Malaysia, The Star, Kamis (14/8/2025).
“Meskipun demikian, petugas investigasi seharusnya bersikeras untuk melakukan autopsi karena kematiannya berada dalam kondisi yang mencurigakan. “Tidak adanya post-mortem jelas melanggar SOP kami,” ujarnya dalam konferensi pers khusus pada Rabu (13/8).
Komisoner Kumar menyatakan bahwa berdasarkan undang-undang, petugas penyidik memiliki otoritas hukum untuk membatalkan keinginan ibu.
Keluarga Zara Qairina dan pengacara mereka menerima penjelasan menyeluruh tentang temuan ini.
“Pada saat diagnosis awal penyebab kematian, dokter menyatakan bahwa kematian tersebut disebabkan oleh cedera otak traumatis berat dengan ensefalopati hipoksia-iskemik,” ujar Kumar.
Ensefalopati hipoksia-iskemik adalah jenis cedera ketika otak tidak mendapatkan cukup oksigen (hipoksia) atau aliran darah (iskemia).
“Cedera yang ditemukan konsisten dengan temuan sebelumnya dan dengan yang diderita akibat jatuh,” ujar Kumar.
Zara Qairina ditemukan pingsan di saluran pembuangan pada pukul 4 pagi tanggal 16 Juli di dekat asrama sekolahnya di Papar, Sabah. Bocah perempuan itu kemudian dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Queen Elizabeth pada 17 Juli.
Sebelumnya, ibu Zara Qairina, Noraidah Lamat, telah membuat laporan ke polisi yang menyatakan bahwa ia menemukan memar di tubuh putrinya saat memandikan jenazahnya.
Komisoner Kumar menyatakan bahwa penyelidikan tentang kematian Zara, yang diumumkan oleh Dewan Jaksa Agung (AGC), akan dilakukan bersamaan dengan penyelidikan polisi tentang topik lain, termasuk kemungkinan alasan kriminal untuk kematian. Sejauh ini, penyelidikan kriminal satuan tugas khusus telah menghasilkan pernyataan adanya dugaan perundungan atau bullying.
“Ada pernyataan yang mengklaim bahwa perundungan telah terjadi sebelum insiden. Sebelumnya, kami tidak memiliki ketentuan hukum khusus untuk perundungan, tetapi pada 11 Juli, ketentuan ini telah diberlakukan untuk memberantas kasus perundungan.
“Investigasi masih berlangsung dan akan dirujuk ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
“Saya menjamin semuanya. “Akan ada keadilan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa polisi akan segera bertemu dengan Kejaksaan Agung untuk membahas penyelidikan tersebut, kemungkinan minggu depan.
Sumber Detiknews