Di sela sidang dugaan pemerasan dan TPPU di PN Jakarta Selatan, Nikita Mirzani merasa rekening pribadinya diobrak-abrik. Mantan Kepala PPATK bersuara. (M Altaf Jauhar/ Liputan6 com)
Jakarta – Terdakwa Nikita Mirzani mengomel di sela-sela persidangan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan ini. Rekening korannya di salah satu bank swasta yang terkenal dicuri.
Padahal, klien lebih penting daripada status Nikita Mirzani. Setelah masalah hukumnya dengan Reza Glady diselesaikan, bintang film Nenek Gayung itu berjanji akan menyenggol bank tersebut. Banyak orang berkomentar tentang pernyataan Nikita Mirzani tentang akun viral.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, Yunus Husein, sampai buka suara. Menurutnya, bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta aparat penegak hukum. Terlebih, jika nasabah tersandung kasus dugaan TPPU.
“Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu,” katanya.
Pasal 72 ayat (2) Undang-undang TPPU
Dalam pernyataan tertulis yang dilansir dari Liputan6.com pada Sabtu (16/8/2025), Yunus Husein menyatakan bahwa pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU memberikan dasar bagi penegak hukum untuk meminta informasi tentang rekening nasabah dari bank.
“Pasal 72 ayat (2) Undang-undang TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum,” Yunus Husein menyambung.
Pasal 44 ayat (2) UU TPPU
Ia menyebut, bank diberi kekebalan untuk tak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan itu. Tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang menindaklanjuti permintaan PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang dinilai sudah benar.
“Ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos,” beri tahu Yunus Husein.
Sumber Liputan6