Setya Novanto yang resmi bebas bersyarat pada, Sabtu (16/8/2025).Jabar Tribunnews
Jakarta – Pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025, Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin di Bandung.
Setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, termasuk remisi dan pengurangan hukuman melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung, terpidana kasus korupsi e-KTP ini dinyatakan memenuhi syarat pembebasan.
Terbukti menerima gratifikasi dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun, Setnov, yang dikenal dengan nama akrabnya, sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Ia harus membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar dan menerima sanksi pencabutan hak politik selain pidana penjara.
Menurut Ditjenpas, salah satu alasan pembebasan bersyarat Setnov adalah upayanya selama menjalani hukuman, termasuk memulai program klinik hukum di dalam penjara.
“Setnov ini kegiatannya sama seperti warga binaan lain, tapi ada nilai tambahnya. Ia menjadi motivator dan inisiator kegiatan pembinaan hukum,” ujar Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Program klinik hukum disebut menjadi ruang edukasi hukum bagi sesama warga binaan yang membutuhkan bimbingan atau nasihat hukum. Selain itu, Setnov juga dilaporkan aktif dalam program pertanian dan pembinaan kemandirian.
“Meskipun tidak langsung turun bertani, dia terlibat dalam aspek manajerial. Pengalaman di dunia manajemen dimanfaatkan untuk program pembinaan,” tambah Rika.
Tetap Wajib Lapor Hingga 2029
Menurut Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, status bebas bersyarat tidak berarti bebas sepenuhnya. Setnov tetap harus melapor ke Bapas setiap bulan hingga 1 April 2029.
“Dia wajib lapor ke Bapas terdekat, bisa di Bandung atau kota lainnya. Sekali sebulan. Bila melanggar ketentuan, status bebas bersyaratnya bisa dicabut,” tegas Mashudi.
Pada Juli 2017, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Setelah berhasil melewati praperadilan dan melarikan diri, ia akhirnya ditahan pada 19 November 2017 setelah terlibat dalam kecelakaan mobil yang menjadi perhatian publik.
Pada tanggal 24 April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti jutaan dolar.
Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah selesainya masa pidananya.
Setnov tidak mengajukan banding; sebaliknya, dia mengajukan PK, yang diterima Mahkamah Agung.
Dengan keputusan PK yang dibuat pada 4 Juni 2025, hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan. Dia juga menerima remisi 28 bulan 15 hari selama masa hukumannya.
Sebagai hasil dari pengurangan masa pidana, Setnov dinyatakan telah menjalani dua pertiga hukuman dan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif yang diperlukan untuk bebas bersyarat.
Sumber Sripoku