Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jakarta – Di tengah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Ronald Tannur, yang dihukum karena penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. Mohammad Fadil, Kepala Lapas Salemba, menyatakan hal itu.
Fadil menyatakan bahwa Ronald Tannur termasuk dalam daftar Data Narapidana Menarik Perhatian Publik yang diberi remisi dalam dua kategori. Pertama, rilis umum pada tanggal 17 Agustus 2025; kedua, rilis jangka panjang pada tahun 2025.
“Remisi pertama diberikan sebanyak 1 bulan 0 hari. Ekspirasi 9 Desember 2028. Remisi kedua, 90 hari ekspirasi 10 September 2028,” kata Fadil.
Seperti diketahui, dalam amar putusan majelis hakim, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara akibat perbuatannya.
John Kei Dapat Remisi
Fadil menyatakan bahwa Ronald Tannur, bersama ribuan narapidana lainnya, menerima dua jenis remisi tersebut. Secara khusus, 1.519 orang menerima Remisi Umum pada 17 Agustus 2025, dan 1.555 orang menerima Remisi Dasawarsa pada tahun 2025.
John Refra, juga dikenal sebagai John Kei, adalah salah satu orang yang terkenal dan mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun RI. Dia mendapatkan remisi 4 bulan 0 hari.
John Kei telah terlibat dalam kasus pelecehan yang mengakibatkan kematian anak buah Nus Kei berinisial ER di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Dia divonis 15 tahun penjara atas kasus tersebut.
Shane Lukas Dapat Remisi 3 Bulan
Ada pula nama Shane Lukas, terpidana kasus penganiayaan David Ozora. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara atas perbuatannya. Pada momen HUT RI kali ini, dia mendapatkan remisi 3 bulan 0 hari.
“Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang- undangan,” jelas Fadil.
Penjelasan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa
Sebagai informasi, Remisi Umum diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Untuk saat ini, narapidana yang dihukum penjara dan kurungan, termasuk pidana kurungan atau penjara, diberi remisi enam nulan. Mereka yang menjalani pidana selama enam bulan sampai dua belas bulan menerima remisi satu bulan.
Selanjutnya, jumlah remisi atau pengurangan masa pidana selama satu tahun adalah satu per dua belas, atau satu per dua belas, dari masa pidana yang sedang dijalani, dengan maksimal tiga bulan.
Apabila pada tanggal 17 Agustus 2025 seseorang sedang menjalani pidana pokok penjara, perhitungannya adalah seperduabelas dari lama pidana pokok penjara yang sedang dijalani. Dam Apabila pada tanggal 17 Agustus 2025 seseorang sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda, perhitungannya adalah;
a.seperduabelas dari lama pidana penjara pengganti denda; atau
b.seperduabelas dari lama pidana kurungan pengganti denda.
Dengan catatan, jika seseorang mempunyai beberapa pidana, maka jumlah pidana dianggap satu hukuman.
Sumber Liputan6
Suasana lalu lintas yang kembali dibuka usai aksi di depan Mako Brimob Polda Metro Jaya,…
Foto: (Getty Images/ilbusca) Donggala - Pria berinisial SL (34) kini dipenjara karena tega menebas leher…
Foto: Gedung DPRD Makassar terbakar. (Dokumen detikSulsel) Makassar - Di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ada…
Penampakan mobil hangus terbakar di gedung DPRD Makassar. Foto: Muh Zunkarnaim Makassar - Di Makassar,…
Halte Transjakarta di Pasar Senen dibakar massa. (Foto: Istimewa). Jakarta - Pada hari Sabtu pagi…
Tangis ibu almarhum Affan Kurniawan, Herlina pecah saat Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke rumahnya, Jumat…