Foto: Lisa Mariana (Rumondang/detikcom)
Jakarta – KPK akan memanggil Lisa Mariana terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Lisa Mariana mengaku bingung akan dipanggil KPK.
Awalnya, Lisa menyampaikan isi hatinya melalui live streaming di media sosialnya tentang hasil tes DNA yang menunjukkan bahwa anaknya tidak identik dengan ayah mereka. Di saat yang sama, dia juga menyatakan bahwa dia akan dihubungi oleh KPK.
“Tidak akan kubiarkan kecurangan terjadi ya. Jadi, udah, Pak, jangan berkeras hati, tadi minta-minta perdamaian, bagaimana ini. Capek saya, sakit pala saya,” kata Lisa Rabu (20/8/2025).
Lisa kemudian membuat pernyataan, menyatakan bahwa dia akan dipanggil oleh Komisi Kriminal pada akhir pekan ini. Namun, dia tidak menjelaskan alasan dan kasus apa yang melibatkannya, yang membuat keterangannya diperlukan oleh Komisi.
“Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi. Saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final. Kita bongkar setuntas-tuntasnya,” jelas Lisa.
Unggahan itu dibuat Lisa melalui akun @lisamarianaaa, sekitar pukul 14.30 WIB. Tidak dijelaskan pasti komentar itu bertujuan untuk apa, namun diduga itu merupakan respons Lisa terkait hasil tes DNA.
“Alah, bongkar tuntaslah,” tutur Lisa.
Terpisah, pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, enggan menjelaskan perihal pernyataan bahwa Lisa dipanggil oleh KPK. Dia hanya mengatakan akan mendampingi Lisa pada saat itu.
“Tunggu nanti hari Jumat, saya yang dampingin,” kata John singkat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
KPK Akan Dalami Aliran Uang Kasus BJB
KPK memanggil Lisa karena keterangannya diperlukan untuk mengungkap kasus BJB tentang korupsi pengadaan iklan.
“Tentu pemanggilan yang bersangkutan nanti di hari Jumat sangat dibutuhkan dan informasi-informasi yang nanti disampaikan oleh saksi tentu akan sangat membantu bagi penyidik untuk kemudian bisa mengungkap dan membuat tenang perkara ini,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
“KPK juga terus mendalami terkait dengan dugaan aliran yang dikelola di dana non-bujeter di korsek BJB ini begitu, ini untuk apa saja, untuk siapa saja, artinya apa? Artinya KPK sedang melakukan follow the money,” tambahnya.
Lisa dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam kasus ini Budi menyebut terus mendalami peruntukan dana non bujeter.
“Tentu dalam konteks sebagai saksi, akan didalami terkait dengan apa yang dia ketahui terkait dengan perkara ini,” tuturnya.
Dia menyampaikan panggilan oleh penyidik KPK atas dasar alat bukti. KPK menilai pihak yang dipanggil mengetahui terkait perkara BJB.
“Tentu apa yang dilakukan oleh KPK, semuanya adalah berangkat dari alat bukti, jadi perspektifnya adalah perspektif hukum begitu ya,” sebutnya.
Kerugian Negara Rp 222 Miliar telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) sebagai pihak swasta; Widi Hartono (WH), yang menjabat sebagai pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB. Yuddy Renaldi adalah mantan Dirut Bank BJB.
KPK menduga bahwa tindakan kelimanya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar, yang dimasukkan sebagai dana untuk pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk menahan para tersangka selama enam bulan, yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Namun, mereka belum ditahan.
Sumber Detiknews